Negara akan Ambil Alih Tanah Jika Masyarakat Tak Urus AJB Selama 5 Tahun, Cek Faktanya

1 November 2021, 07:40 WIB
Ilustrasi Akta Jual Beli /Pixabay/cloudhoreca

Pedoman Tangerang - Masyarakat dibuat geger dengan info yang beredar dari laman Facebook yang mengatakan AJB hanya berlaku 5 tahun.

Informasi lain menyebutkan jika tidak diurus selama 5 tahun akan beralih menjadi milik negara.

Adapun narasinya sebagai berikut:

"Akte Jual Beli Tanah, hanya diberi waktu 5 th sejak 2021 ini, kalau tdk diurus SERTIFIKATNYA, Tanah tsb akan menjadi milik Negara atau AJB tdk dpt digunakan lagi sbg bukti Kepemilikan Tanah.

Negara akan Ambil Alih Tanah Jika Masyarakat Tak Urus AJB Selama 5 Tahun, Cek Faktanya Tangkapan Layar Facebook

Baca Juga: Sering Nyinyir dan Menebar Kebencian, Jokowi Dikabarkan Geram Hingga Rizal Ramli Tidak Berdaya, Cek Faktanya

Hayo Bagi yg punya tanah yg Suratnya masih AJB ( Akte Jual Beli ) sgr urus Sertifikatnya , kalau tdk diurus akhirnya akan jadi Milik Negara krn AJB bukan sbg Bukti atas kepemilikan tanah tsb,

Terimakasih. Semoga info ini ada manfaatnya."

Setelah ditelusuri Pedoman Tangerang klaim yang mengatakan tidak diurus selama 5 tahun akan beralih menjadi milik negara, adalah tidak benar.

dari laman Instagram resmi Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional, @kementerian.atrbpn, klaim tersebut tidak bener. Akun pemerintah itu mengklarifikasi bahwa berita tersebut tidak benar.

Kepala Biro Hubungan Masyarakat Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional, Yulia Jaya Nirmawati menyatakan, bahwa:

“Informasi tersebut tidak benar. Kami minta masyarakat jangan mudah percaya,”.

Yulia meminta masyarakat untuk mencari informasi yang lebih terpercaya melalui laman resmi Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional.

Baca Juga: Heboh, Video Jenazah Covid-19 Terlihat Sedang Merokok, Cek Faktanya

“Kami juga imbau kepada masyarakat untuk tidak termakan isu atas beredarnya pesan bahwa Akta Jual Beli (AJB) hanya berlaku 5 tahun sejak 2021, jika tidak tanah tersebut akan menjadi milik negara. Segera hubungi kami di layanan informasi yang dapat diakses oleh masyarakat melalui ppid.atrbpn.go.id,” kata dia.

Berdasarkan uraian analisis di atas, maka dapat disimpulkan bahwa klaim yang beredar adalah tidak benar atau hoax.***

Editor: Bustamil Arifin

Tags

Terkini

Terpopuler