Pemkab Tangerang Lakukan Penertiban Pedagang di Pasar Kutabumi

- 19 April 2024, 20:33 WIB
Pasar Kutabumi
Pasar Kutabumi /

Menurut Deden, pedagang yang belum pindah ke tempat penampungan pasar sementara (TPPS) dan merasa keberatan bisa diselesaikan di pengadilan. Dia mengatakan, sejak awal perencanaan, proses pemberitahuan, sosialisasi dan TPPS, sudah dilakukan.

Dia juga menyebutkan, penertiban ini dilaksanakan selama tiga hari karena melihat situasi dan kondisi di lokasi pasar yang masih belum kondusif.

"Ratusan personel Satpol PP bergabung dengan personel trantib di 29 Kecamatan, anggota Kepolisian Resort Kota Tangerang, Kepolisian Metro Tangerang, TNI, Dinas Perhubungan, BPBD, Dinas Kesehatan, DLHK dan PLN. Dua alat berat excavator juga kami kerahkan untuk penertiban bangunan ini," terangnya.***

Halaman:

Editor: R. Adi Surya


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah