Adapun untuk rinciannya diantaranya seperti Partai Buruh 46, Demokrat 54, Garuda 11, Gelora 45, Gerindra 55, Golkar 55, Hanura 55, Nasdem 55, PAN 55 dan PBB 39.
Kemudian, PDI Perjuangan 55, Perindo 53, PKB 55, PKN 4, PKS 55, PPP 55, PSI 48 serta terakhir Partai UmmaT sebanyak 49.
Baca Juga: Hak Angket Tak Bisa Batalkan Hasil Pemilu, Mahfud MD: Untuk Mengadili Presiden Jokowi!
Untuk mendapatkan informasi ter-uptodate dari Pedoman Tangerang silahkan klik dibawah ini.***