Pedoman Tangerang - Kades Gembong, yang berada di Kecamatan Balaraja, Kabupaten Tangerang, telah dilaporkan kepada Kejaksaan Negeri setempat karena diduga terlibat dalam penyelewengan dana rehabilitasi kantor desa.
Doni Saputra, Kepala Seksi Intelijen di Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang, mengonfirmasi bahwa terdapat laporan dari warga Desa Gembong, Kecamatan Balaraja, terkait dengan dugaan penyalahgunaan anggaran dana rehabilitasi kantor desa sebesar Rp508 juta yang melibatkan seorang Kades dengan inisial N.
“Iya, ada laporan ke pelayanan terpadu satu pintu (PTSP). Baru masuk,” katanya, Rabu, 11 Oktober 2023.
Baca Juga: Truk Tanah di Tangerang Langgar Perbup, Masyarakat Boleh Hentikan!
Baca Juga: Tragis! Proyek Pembangunan Turap Kali Serua Longsor: 5 Luka dan 1 Tewas Ditempat
Laporan tersebut, kata Doni, ditujukan kepada Kepala Kejari Kabupaten Tangerang dengan isi untuk memantau pembangunan gedung yang diduga terjadi penyelewengan.
Baca Juga: Rekomendasi Tempat Nongkrong di Tangerang Bisa Ngopi Atau Makan, Cek Daftarnya
Baca Juga: Pilkades di Tangerang, Kotak Suara Keluarkan Asap Bikin Heboh Masyarakat Tigaraksa
Doni mengatakan bahwa pelapor juga melampirkan bukti Rencana Anggaran Belanja (RAB) Desa Gembong, Kecamatan Balaraja, untuk tahun anggaran 2023.