Truk Tanah di Tangerang Langgar Perbup, Masyarakat Boleh Hentikan!

- 10 Oktober 2023, 20:15 WIB
Truk Tanah di Tangerang Langgar Perbup, Masyarakat Boleh Hentikan!
Truk Tanah di Tangerang Langgar Perbup, Masyarakat Boleh Hentikan! /Instagram elassuba

 

Pedoman Tangerang - Persoalan truk tanah yang melintas di daerah Kabupaten Tangerang kini menjadi sorotan tajam.

Mobil dump truck angkutan tanah melanggar peraturan Bupati (Perbup) Tangerang Nomor. 47 Tahun 2018 tentang pembatasan waktu operasional mobil barang, truk tanah, pasir dan batu pada ruas jalan Prancis - Selembaran.

Mobil dump truck angkutan tanah tersebut berbaris panjang di badan jalan raya menunggu antrian bongkar proyek pembangunan ke kawasan Pantai Indah Kapuk 2.

Baca Juga: Tragis! Proyek Pembangunan Turap Kali Serua Longsor: 5 Luka dan 1 Tewas Ditempat

Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Kabupaten Tangerang, Ahmad Taufik, telah memastikan kerjasama dengan TNI dan Polri dalam upaya penertiban truk tanah yang telah mengganggu ketenangan warga di Kabupaten Tangerang.

"Dalam prinsipnya, kami akan meningkatkan penegakan hukum, terutama dalam pelaksanaan Peraturan Bupati Nomor 12 tahun 2022, dengan koordinasi yang baik antara TNI dan Polri. Saat ini, kami sedang merencanakan pelaksanaannya," ungkap Ahmad Taufik, dikutip 10 Oktober 2023.

Baca Juga: Wisata Jembatan Kaca di Kota Tangerang, View Estetik Diatas Sungai Cisadane

Lebih lanjut, Taufik mengakui bahwa pihaknya telah berusaha dengan maksimal untuk menghentikan armada truk tanah yang beroperasi di siang hari. Namun, ia menyadari bahwa masih ada beberapa armada truk tanah yang berhasil lolos dari upaya penyetopan tersebut.

Halaman:

Editor: Bustamil Arifin


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x