Tekan Polusi Udara, Bupati Tangerang Siapkan Sanksi Tegas Untuk Pelaku Pembakaran Sampah Ilegal

- 24 Agustus 2023, 11:00 WIB
Tekan Polusi Udara, Bupati Tangerang Siapkan Sanksi Tegas Untuk Pelaku Pembakaran Sampah Ilegal
Tekan Polusi Udara, Bupati Tangerang Siapkan Sanksi Tegas Untuk Pelaku Pembakaran Sampah Ilegal /

Pedoman Tangerang – Polusi udara saat ini sedang menghantui kota-kota besar di Indonesia, salah satunya Tangerang Raya yang masuk dalam 10 besar kota dengan udara terburuk.

Hal tersebut terungkap setelah layanan penyedia data kualitas udara dunia, IQAir, mencatat Kota Tangerang dan Tangerang Selatan berada di 10 besar wilayah dengan kualitas udara terburuk di Indonesia selama hampir sepekan terakhir.

Meski indeks kualitas udara di Kabupaten Tangerang tercatat tidak tinggi, namun kawasan tersebut yang berbatasan langsung dengan Kota Tangerang dan Tangsel.

Polusi udara disebabkan karena emisi gas buang kendaraan yang semakin padat, serta adanya oknum yang tak bertanggung jawab membakar sampah secara ilegal.

Baca Juga: Buntut Video Viral ASN Usir Warga di Ruko Cimone, Pemkot Tangerang Laporkan Pengunggah ke Polisi

Sebagai langkah tegas menekan polusi udara di wilayahnya, Bupati Tangerang, Ahmed Zaki Iskandar, akan memberikan sanksi bagi para pelaku pembakaran sampah ilegal.

“Ini harus ada penindakan hukum. Kita akan tindak tegas (pelaku pembakaran sampah), jadi ini harus ada efek jera. Kalau tidak nanti ini akan berulang dan terjadi lagi,” katanya di Tangerang, Senin 21 Agustus 2023.

Pihaknya bakal bekerja sama dengan Forkopimda, polisi, dan TNI dalam pengawasannya.

Baca Juga: Atasi Polusi Udara, Pemerintah Tangerang Raya Terapkan Hal Ini di Wilayahnya

Saat ini Pemkab Tangerang tengah melakukan pembahasan terkait rancangan regulasi hukumnya, yang akan masuk dalam Peraturan Daerah (Perda).

Sementara itu, Kabid Bina Hukum dan Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan (PPKL) DLHK Kabupaten Tangerang, Ari Marogo mengatakan, pembakaran sampah sebetulnya jumlahnya sedikit.

Namun kandungan CO2 yang ditimbulkan cukup berbahaya, sehingga jadi emisi buruk terhadap polusi udara.

Oleh karena itu pemerintah kabupaten Tangerang akan bekerja sama dengan Forkopimda, polisi, dan TNI untuk mengawasi serta memberikan sanksi kepada siapa saja yang membakar sampah secara ilegal.***

Editor: Abdul Majid


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah