Baca Juga: Atasi Polusi Udara, Pemerintah Tangerang Raya Terapkan Hal Ini di Wilayahnya
Saat ini Pemkab Tangerang tengah melakukan pembahasan terkait rancangan regulasi hukumnya, yang akan masuk dalam Peraturan Daerah (Perda).
Sementara itu, Kabid Bina Hukum dan Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan (PPKL) DLHK Kabupaten Tangerang, Ari Marogo mengatakan, pembakaran sampah sebetulnya jumlahnya sedikit.
Namun kandungan CO2 yang ditimbulkan cukup berbahaya, sehingga jadi emisi buruk terhadap polusi udara.
Oleh karena itu pemerintah kabupaten Tangerang akan bekerja sama dengan Forkopimda, polisi, dan TNI untuk mengawasi serta memberikan sanksi kepada siapa saja yang membakar sampah secara ilegal.***