Baca Juga: Kabupaten Atau Kota Berpenghasilan Tinggi di Banten, Apa Saja? Cek Daftarnya
"Penyebabnya kesal karena istrinya terlalu protektif, kurang lebih cemburuan. Ini sudah yang kelewatan (cemburunya)," kata Siswanto dilansir dari berbagai sumber.
Siswanto menyebut telah menetapkan BD sebagai tersangka KDRT oleh Polres Metro Tangerang Selatan. Namun pihaknya tidak melakukan penahanan karena berlaku pasal 44 UU KDRT ayat 4.
Baca Juga: Rekomendasi Warung Bakso Paling Top di Cilegon Bikin Lidah Selalu Ingin Mencoba, Simak Daftarnya
“Untuk sementara tidak kami tahan ya (pelaku). Karena berlaku pasal 44 UU KDRT ayat 4 yaitu KDRT dilakukan suami atau istrinya yang tidak menimbulkan gangguan mata pencaharian. Yang bisa dilakukan penahanan itu apabila menimbulkan luka berat,” katanya.
Untuk mendapatkan informasi ter-uptodate dari Pedoman Tangerang silahkan klik "Google News".***