Warga Sepatan dan Cikupa Apresiasi Kinerja Polisi, Motor yang Hilang Kini Sudah Kembali

- 30 Juni 2023, 10:00 WIB
Warga Sepatan dan Cikupa Apresiasi Kinerja Polisi, Motor yang Hilang Kini Sudah Kembali
Warga Sepatan dan Cikupa Apresiasi Kinerja Polisi, Motor yang Hilang Kini Sudah Kembali /

Pedoman Tangerang – Jajaran Satreskrim Polres Metro Tangerang Kota berhasil mengungkap kasus curanmor selama periode Mei-Juni 2023, dan mengamankan sebanyak 28 pelaku.

Kasusnya bervariasi mulai dari pencurian dengan kekerasan, pencurian di parkiran toko, rumah, dan lainnya.

Hal tersebut pun diapresiasi oleh warga, lantaran polisi berhasil mengembalikan motor yang telah dicuri.

Seperti yang dialami J (28), motor Honda Beatnya sempat hilang di tempat kerjanya daerah Cadas, Sepatan, Kabupaten Tangerang.

“Saya menyampaikan ucapan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada Kapolres Metro Tangerang Kota dan jajaran Reskrim, yang telah berhasil mengungkap kasus pencurian sepeda motor. Akhirnya saya bisa mengambil motor ini lagi, dan tidak ada pungutan apapun,” ujarnya.

Baca Juga: Pemkot Tangerang Sediakan Layanan Psikologi Gratis Untuk Warganya

Hal senada diungkapkan H, yang kehilangan motornya saat diparkir di depan toko daerah Cikupa, Kabupaten Tangerang.

J dan H pun bisa mengambil motornya setelah verifikasi kepemilikan dan tanpa dipungut biaya.

Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho mengungkapkan, dikembalikannya sepeda motor kepada pemiliknya menurutnya telah memenuhi prosedur yang berlaku.

Perlu diketahui, bahwa sebelumnya Polres Metro Tangerang Kota berhasil menangkap 28 tersangka pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang berasal dari seluruhnya 400 kasus selama Mei-Juni 2023, hal tersebut diungkapkan oleh Kombes Pol Zain Dwi Nugroho.

Kombes Pol Zain Dwi Nugroho mengatakan, TKP kasus curanmor ini tersebar di wilayah Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang, Kota Tangerang Selatan, Jakarta Barat, dan Jakarta Selatan.

Baca Juga: Dukung Karya Pelaku IT, Benyamin Launching Ajang Tangsel ICT Award 2023

Berdasarkan wilayah hukumnya, di Polsek Tangerang 90 TKP, Polsek Karawaci 128 TKP, Polsek Ciledug 79 TKP, Polsek Jatiuwung 66 TKP, Polsek Neglasari 30 TKP, Polsek Cipondoh satu TKP, Polsek Sepatan dua TKP, dan di wilayah hukum Polsek Pakuhaji satu TKP.

“Beraksi di 400 lokasi di wilayah Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang, Tangerang Selatan, Kota Jakarta Barat, dan Jakarta Selatan,” ujar Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho, Rabu 28 Juni 2023.

Sebanyak 28 tersangka yang ditangkap itu, kata Zain, memiliki peran masing masing.

Ada yang sebagai pemetik atau pelaku yang mengambil motor sebanyak 12 orang, joki atau pembonceng 5 pelaku, penadah 5 pelaku dan komplotan 6 pelaku.

Baca Juga: Dinas Pendidikan Kabupaten Tangerang Akan Uji Coba Sekolah Hybrid Untuk Kelas 7 Di Semester 2

Asal kelompoknya diidentifikasi tersebar di antara kelompok Lebak, Pandeglang, Lampung Utara, Lampung Timur, dan Tangerang.

Bersama penangkapan 28 tersangka itu polisi menyita barang bukti 3 senjata api rakitan jenis revolver berikut 10 amunisi, 5 senjata tajam, 5 kunci model T, 3 kunci model Y, handphone, 1 kontak sepeda motor, rekaman kamera CCTV, dan 19 motor hasil curian.

Zain merinci, wilayah hukum Polsek Karawaci sebagai penyumbang TKP terbanyak diantara 400 kasus curanmor Mei-Juni 2023 tersebut. Jumlahnya 128 TKP.

Diikuti Polsek Tangerang dengan 90 TKP, Polsek Ciledug 79 TKP, Polsek Jatiuwung 66 TKP, Polsek Neglasari 30 TKP, Polsek Sepatan 2 TKP, serta Polsek Cipondoh dan Pakuhaji masing-masing 1 TKP.

Modus operasi dari para tersangka pelaku dan kelompok bermacam-macam. Ada yang berboncengan secara mobile mencari sasaran, ada yang mengancam menggunakan senjata api dan senjata tajam lalu mengambil motor korban.

“Ada pula yang mengaku sebagai leasing kemudian mengambil motor korban,” katanya.

Seluruh pelaku dijerat dengan pasal pencurian dengan pemberatan sebagaimana di maksud dalam pasal 1 ayat (1) dan Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat nomor 12 Tahun 1951 dan pasal 363 KUHP, Pasal 365 KUHP dan Pasal 480 KUHP.

“Ancaman hukumannya paling rendah 4 tahun dan paling lama 12 tahun penjara,” kata Zain.***

Editor: Abdul Majid


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah