Buntut Pengesahan UU CIPTAKER, Puluhan Mahasiswa di Kota Tangerang Melakukan Aksi Unjuk Rasa

- 31 Maret 2023, 11:00 WIB
Buntut Pengesahan UU CIPTAKER, Puluhan Mahasiswa di Kota Tangerang Melakukan Aksi Unjuk Rasa
Buntut Pengesahan UU CIPTAKER, Puluhan Mahasiswa di Kota Tangerang Melakukan Aksi Unjuk Rasa /Istimewa

Pedoman Tangerang - Massa Aksi yang mengatasnamakan Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (IMM) Fakultas Hukum melakukan aksi unjuk rasa penolakan UU CIPTAKER di depan gedung DPRD Kota Tangerang, Kamis 30 Maret 2023.

Dalam aksinya IMM FH berpandangan bahwasannya terjadinya kecacatan konstitusi di negara ini.

Terlebih lagi dalam pengesahan UU ini pemerintah dianggap terlalu tergesa-gesa dalam mengambil keputusan.

Baca Juga: Rekomendasi Tempat Ngabuburit di Kota Tangerang, Nyaman Cocok Ajak Keluarga, Cek Lokasinya!

"Jadi dalam aksi ini kita mendesak anggota Dewan Perwakilan Rakyat ataupun Presiden untuk mencabut Undang-undang Ciptaker yang merugikan masyarakat". Ucap Nadi di sela-sela aksi sore tadi.

Selanjutnya para massa aksi unjuk rasa menyatakan beberapa poin sikap diantaranya mendesak Presiden atau Wakil Presiden untuk mencabut UU Ciptaker, mencabut beberapa pasal seperti pasal 88D, pasal 64 dan pasal 156 yang dianggap bermasalah.

"Kita juga mendesak DPR dan juga pemerintah agar menghargai konstitusi dan Mahkamah Konstitusi. Lalu kemudian menggunakan asas keterbukaan dan melibatkan partisipasi publik". Ujarnya.

Baca Juga: 5 Rekomendasi Tempat Bukber di Tangerang Dijamin Betah, Cek Daftarnya

"Kita terus berupaya agar Dewan Perwakilan Kota Tangerang untuk menemui kita, tetapi dalam waktu 1x10 menit tidak datang juga. Malah para anggota Dewan disana sudah pulang semua, ini menandakan DPR Kota Tangerang terburu-buru dan acuh". Sambungnya.

Dalam pantauan di lapangan, massa membubarkan diri setelah berdialog dengan perwakilan dan aparat kepolisian.

Jika tuntutan aksi mereka tidak menemui titik terang, maka mereka akan melakukan aksi serupa dan dengan massa yang lebih banyak lagi.

Dalam aksinya, IMM FH menuntut:
1. Mendesak Presiden dan Wakil Presiden untuk mencabut UU Ciptaker.
2. Mendesak DPR dan Pemerintah untuk tunduk dan menghargai konstitusi dan Mahkamah Konstitusi.
3. Mendesak DPR dan Pemerintah untuk memakai asas keterbukaan dan partisipasi publik.
4. Mencabut beberapa pasal seperti, pasal 88D, pasal 64 dan pasal 156. ***

Editor: Bustamil Arifin


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x