"Dari hasil penyelidikan dapat melakukan penangkapan terhadap para pelaku di daerah Pamulang dan Gunung Sindur, Bogor. Dia ini kelompok Kalijaga yang menggunakan air keras. Sedangkan yang lain itu tawuran menggunakan senjata tajam" tambahnya.
Dari tangan pelaku, polisi berhasil mengamankan tiga botol besar diduga berisi air keras dan empat bilah senjata tajam jenis celurit dan pedang.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, kini keempat pelaku harus mendekam di sel tahanan.
Mereka dijerat dengan sangkaan telah melakukan perbuatan melawan hukum, tindak pidana penganiayaan, pengeroyokan, membawa senjata tajam tanpa izin serta turut serha melakukan perbuatan melawan hukum.
"Sebagaimana dimaksud Pasal 351 KUHPidana, 170 KUHPidana, Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Darurat No 12 Tahun 1951 Jo 55 KUHP Pidana,” Ujarnya.***