Pedoman tangerang - Polsek Cengkareng menangkap oknum S yang berusia 52 tahun lantaran tega memperkosa remaja yatim piatu.
Remaja berinisial U yang kini berusia 19 tahun, merupakan anak yatim piatu yang bekerja sebagai penjaga warung kelontong milik S di Cengkareng, Jakarta Barat.
U merupakan pegawai di warung S sejak berusia 16 tahun dan sejak saat itu pula ia sering dilecehkan dan diperkosa oleh S di warung tersebut.
Baca Juga: Heboh, Oknum Pilot Lion Air Kepergok Istri Di Kamar Hotel Sama Pramugari
“Aksi ini dilakukan selama tiga tahun sejak korban usia 16 tahun,” kata Kapolsek Cengkareng Kompol Ardhie Demastyo.
Aksi bejat S tidak hanya dilakukan di warung kelontong, namun juga di rumah indekos U.
“Jadi awalnya pelaku dan korban sedang berdua di warung, lalu timbul hasrat pada pelaku. Pelaku mulai coba-coba melecehkan hingga melakukan persetubuhan ke korban,” kata Kompol Ardhie.
Baca Juga: Medina Zein Kembali Dilaporkan ke Polisi, Uya Kuya Sebut Ditipu Rp150 Juta
U yang tidak berani sama sekali menceritakan kejadian yang dia alami kepada siapapun sebab dirinya diancam oleh S.