Tidak Setuju Pemerintah Kriminalkan LGBT, Saiful Mujani: Itu Alamiah bukan Kelainan

- 27 Mei 2022, 16:30 WIB
Direktur eksekutif SMRC Saiful Mujani tak setuju LGBT Dikriminalisasi
Direktur eksekutif SMRC Saiful Mujani tak setuju LGBT Dikriminalisasi /Foto: Instagram @Saifulmujani/

Pedoman Tangerang - Rencana pembentukan Undang-undang KUHP yang bertujuan untuk mengkriminalkan kelompok LGBT dikritik keras oleh Peneliti Senior, Saiful Mujani.

Menurutnya pemerintah tidak perlu bertindak sejauh itu dengan mempidanakan warganya.

Ia mengatakan bahwa negara tak perlu melegalkan atau melarang mereka yang mencintai sesama jenis, sebab itu urusan pribadi yang didasari oleh hasrat cinta.

Pendiri Saiful Mujani Research and Consulting (SMRC) tersebut juga mendasari argumennya lewat penelitian ilmiah.

Baca Juga: Kejadian Lagi! Detik-Detik Puan Maharani Matikan Mikrofon Saat Fraksi PKS Bahas LGBT

Ia mengatakan bahwa menyukai sesama jenis bukan kelainan, melainkan alami atau bawaan genetik.

"Hubungan seks di luar nikah akan dikriminalkan. tidakah harusnya negara juga melegalkan nikah sesama LGBT karena hubungan seks sesama LGBT itu nyata adanya? secara ilmiah bukan kelainan atau penyakit, tapi alamiah, genetik.." kata Saiful Mujani lewat akun Twitter-nya @saiful_mujadi pada Rabu, 25 Mei 2022.

Ia juga menjelaskan bahwa yang menyebabkan orang ingin mengkriminalisasi LGBT bukan karena dorongan ilmiah, tapi murni pemahaman agama. 

Baca Juga: Setuju Kriminalisasi LGBT, Nasir Djamil: Penyakit Menular Menjijikan

Halaman:

Editor: R. Adi Surya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x