Baca Juga: Video Nurul Hidayah Viral di Tiktok, Warganet Buru Linknya, Isinya Apa?
Adapun syarat perpanjangan SIM A atau C sebagai berikut:
- Melampirkan dokumen KTP dan SIM, baik fotocopy maupun asli.
- Bukti Cek Kesehatan.
Pelayanan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) keliling selama masa pandemi untuk wilayah Pores Kota Tangerang Selatan tetap beroperasi terbatas dengan menerapkan protokol kesehatan yakni pemohon wajib memakai masker dan menjalankan physical distancing.
Disclaimer: waktu dan tempat dapat berubah sewaktu-waktu.***