Bandingkan Suara Toa Masjid dengan Gonggongan Anjing, Menag Yaqut Akan Dilaporkan Politisi Demokrat

- 24 Februari 2022, 14:30 WIB
Bandingkan Suara Toa Masjid dengan Gonggongan Anjing, Menaq Yaqut Akan Dilaporkan Politisi Demokrat.
Bandingkan Suara Toa Masjid dengan Gonggongan Anjing, Menaq Yaqut Akan Dilaporkan Politisi Demokrat. /Kolase Instagram/@krmtroysuryo2/@gusyaqut

Pedoman Tangerang - Politisi Partai Demokrat Roy Suryo akan melaporkan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, ke Polda Metro Jaya hari ini, Kamis 24 Maret 2022 pukul 15.00 WIB.

Tak hanya sendiri rencananya pakar telematika tersebut akan melaporkan Menaq Yaqut bersama Kongres Pemuda Indonesia (KPI).

Laporan tersebut dilayangkan Roy karena dugaan penistaan agama.

Pernyataan tersebut terkait ucapan Menag Yaqut mengenai pengeras suara masjid yang dianalogikan dengan suara anjing yang menggonggong.

Baca Juga: Menag Yaqut Diduga Samakan Toa Masjid Seperti Suara Anjing, Benarkah?

"Hari ini KRMT Roy Suryo bersama Kongres Pemuda Indonesia akan membuat Laporan Polisi terhadap YCQ yang diduga membandingkan suara azan dengan gonggongan anjing," ujar Roy dalam keterangan resminya, Kamis 24 Februari 2022.

Roy menjelaskan mengenai ucapan Yaqut itu diduga melanggar Pasal 28 Ayat (2) Jo Pasal 45 ayat 2 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Atau bisa dijerat dengan Pasal 156a KUHP Tentang Penistaan Agama.

Baca Juga: Menag Yaqut Analogikan Suara Toa Seperti Gonggongan Anjing, Fadli Zon: Urus Haji dan Umrah Saja Tak Becus

Halaman:

Editor: Bustamil Arifin


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah