Dalam putusannya pada Desember tahun lalu, Hakim Maloney mengatakan:
“Tidak diragukan lagi bahwa properti yang dihancurkan adalah milik David. Terdakwa berulang kali mengakui bahwa mereka menghancurkan properti itu.”
Baca Juga: Wirda Mansur Beri Tips 21 Hari dan Doa Menghilangkan Kecanduan Film Porno dari Ustadz Yusuf Mansur
Orang tua Werking mengatakan bahwa mereka memiliki hak untuk bertindak sebagai pemilik rumah dari putra mereka.
Maloney menjawab: "Terdakwa tidak mengutip undang-undang atau kasus apa pun untuk mendukung pernyataan mereka bahwa orang tua yang menjadi pemilik rumah dapat menghancurkan properti yang tidak mereka sukai." Pungkasnya.***