Duh! Orang Tua Dihukum Ganti Rugi Rp 433 Juta ke Anaknya Akibat Buang Koleksi Film Porno

- 2 September 2021, 19:30 WIB
Buang Koleksi Film Porno Anaknya, Pasutri ini Digugat Ganti Rugi Rp 433 Juta oleh Hakim
Buang Koleksi Film Porno Anaknya, Pasutri ini Digugat Ganti Rugi Rp 433 Juta oleh Hakim /Pixabay/

Dalam putusannya pada Desember tahun lalu, Hakim Maloney mengatakan:

“Tidak diragukan lagi bahwa properti yang dihancurkan adalah milik David. Terdakwa berulang kali mengakui bahwa mereka menghancurkan properti itu.”

Baca Juga: Wirda Mansur Beri Tips 21 Hari dan Doa Menghilangkan Kecanduan Film Porno dari Ustadz Yusuf Mansur

Orang tua Werking mengatakan bahwa mereka memiliki hak untuk bertindak sebagai pemilik rumah dari putra mereka.

Maloney menjawab: "Terdakwa tidak mengutip undang-undang atau kasus apa pun untuk mendukung pernyataan mereka bahwa orang tua  yang menjadi pemilik rumah dapat menghancurkan properti yang tidak mereka sukai." Pungkasnya.***

Halaman:

Editor: Rahman Sugidiyanto

Sumber: The Guardian


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah