Duh! Orang Tua Dihukum Ganti Rugi Rp 433 Juta ke Anaknya Akibat Buang Koleksi Film Porno

- 2 September 2021, 19:30 WIB
Buang Koleksi Film Porno Anaknya, Pasutri ini Digugat Ganti Rugi Rp 433 Juta oleh Hakim
Buang Koleksi Film Porno Anaknya, Pasutri ini Digugat Ganti Rugi Rp 433 Juta oleh Hakim /Pixabay/

Pedoman Tangerang - Seorang hakim di Michigan telah memerintahkan pasangan untuk membayar $30.441 atau Rp433 Juta kepada putra mereka, karena membuang koleksi pornografinya.

Keputusan hakim distrik AS Paul Maloney minggu ini datang delapan bulan setelah David Werking, 43, memenangkan gugatan terhadap orang tuanya.

Werking mengatakan mereka tidak berhak membuang koleksi film, majalah, dan barang-barang lainnya, yang katanya saat itu bernilai $29.000 (Rp 430 Juta).

Baca Juga: Kecanduan Nonton Film Porno Hingga Ejakulasi, Buya Yahya Berikan Solusinya

Dikutip dari The Guardian dalam putusannya minggu ini hakim mengikuti nilai yang ditetapkan oleh seorang ahli, MLive.com melaporkan.

Orang tua Werking juga diperintahkan untuk membayar $14.500 (Rp 206 Juta) kepada pengacara putra mereka.

Werking tinggal di rumah Grand Haven orang tuanya selama 10 bulan setelah perceraian, sebelum pindah ke Muncie, Indiana.

Setelah pindah, dia mengetahui bahwa kotak film dan majalahnya hilang.

Baca Juga: Suami Suka Nonton Film Porno dan Malas Sholat, Buya Yahya Sebut Bikin Retak Hubungan

Ayah Werking menulis dalam email: "Terus terang, David, saya sangat membantu Anda menyingkirkan semua barang ini."

Halaman:

Editor: Rahman Sugidiyanto

Sumber: The Guardian


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x