Pedoman Tangerang - Walikota Tangerang berencana akan mengeluarkan peraturan tentang sidang Tindak Pidana Ringan kepada pelanggar Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.
Nantinya, pelanggar akan langsung dilaksanakan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Tangerang.
Peraturan tersebut diberlakukan masyarakat masih minim tentang kesadaran soal PPKM Darurat yang sudah berjalan hampir satu pekan ini.
Baca Juga: Baru Diperbaiki Jalan di Kampung Beting Teluk Naga Tangerang Amblas
Padahal PPKM Darurat dilakukan untuk menekan angka penyebaran Covid-19.
"Ini kita lakukan bersama pihak Kejaksaan Negeri dan juga Pengadilan Negeri Tangerang untuk melakukan sidang ditempat," jelas Arief, Kamis 8 Juli 2021.
Arief menegaskan jika nantinya para pelanggar akan dilakukan sidang tipiring ditempat.
Baca Juga: Tragis, Seorang Pria Tewas Tertabrak Bus di Ciputat
Namun, tidak menutup kemungkinan akan dilakukan proses pidana.