Walikota Tangerang Akan Berlakukan Pidana Bagi Pelanggar Prokes Selama PPKM Berlangsung

- 8 Juli 2021, 17:05 WIB
Arief Wismansyah saat mengecek pelaksanaan random sampling untuk masyarakat kota Tangerang
Arief Wismansyah saat mengecek pelaksanaan random sampling untuk masyarakat kota Tangerang /Foto tangkapan layar Instagram @ariefwismansyah/

Pedoman Tangerang - Walikota Tangerang berencana akan mengeluarkan peraturan tentang sidang Tindak Pidana Ringan kepada pelanggar Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.

Nantinya, pelanggar akan langsung dilaksanakan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Tangerang.

Peraturan tersebut diberlakukan masyarakat masih minim tentang kesadaran soal PPKM Darurat yang sudah berjalan hampir satu pekan ini.

Baca Juga: Baru Diperbaiki Jalan di Kampung Beting Teluk Naga Tangerang Amblas

Padahal PPKM Darurat dilakukan untuk menekan angka penyebaran Covid-19.

"Ini kita lakukan bersama pihak Kejaksaan Negeri dan juga Pengadilan Negeri Tangerang untuk melakukan sidang ditempat," jelas Arief, Kamis 8 Juli 2021.

Arief menegaskan jika nantinya para pelanggar akan dilakukan sidang tipiring ditempat.

Baca Juga: Tragis, Seorang Pria Tewas Tertabrak Bus di Ciputat

Namun, tidak menutup kemungkinan akan dilakukan proses pidana.

Halaman:

Editor: Alfin Pulungan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x