Pedoman Tangerang - Persiapan Pemilu 2024 sudah mulai berjalan, termasuk pendaftaran Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS).
Diketahui, Pada Rabu, 14 Februari 2024 pemilihan umum Presiden Indonesia akan dilaksanakan.
Provinsi Banten membutuhkan sebanyak 233.268 petugas KPPS (Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara) untuk Pemilu 2024.
Baca Juga: Puncak Shopee 12.12 Birthday Sale Bertabur Promo Fantastis, Jangan Sampai Terlewat
“Jumlah ini sesuai dengan jumlah TPS yang ada di 8 kabupaten dan kota di Provinsi Banten, karena dalam satu TPS harus ada 7 petugas KPPS,” kata Ihsan Komisioner KPU Banten kepada awak media, 11 Desember 2023.
Ihsan menjelaskan bahwa perekrutan KPPS oleh KPU akan dimulai pada 11 Desember 2023.
Penetapan petugas KPPS secara keseluruhan dijadwalkan pada 24 Januari 2024.
Baca Juga: Elektabilitas Makin Kokoh, Pengamat Sebut Pendukung Jokowi Pindah Ke Prabowo
Waktu kerja bagi KPPS akan berlaku mulai 25 Januari 2024 hingga 25 Februari 2024. Ihsan juga menyampaikan bahwa dalam Pemilu 2024, Ketua KPPS akan menerima gaji sebesar Rp1.200.000, sementara anggota KPPS akan mendapatkan gaji sebesar Rp1.100.000.
Syarat Anggota KPPS
- Warga negara Indonesia (WNI).
- Minimal berusia 17 (tujuh belas) tahun dan maksimal 55 tahun.
- Setia kepada Pancasila sebagai dasar Negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945.
- Mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur, dan adil.
- Tidak menjadi anggota partai politik yang dinyatakan dengan surat pernyataan yang sah atau sekurang-kurangnya dalam waktu 5 (lima) tahun tidak lagi menjadi anggota partai politik, yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pengurus partai politik yang bersangkutan.
- Berdomisili dalam wilayah kerja KPPS.
Mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika. - Berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat.
- Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih.
Jadwal pendaftaran KPPS Pemilu 2024
Berikut jadwal pendaftaran Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) Pemilu 2024.
- Pengumuman pendaftaran calon anggota KPPS: 11-15 Desember 2023
- Penerimaan pendaftaran calon anggota KPPS: 11-20 Desember 2023
- Penelitian administrasi calon anggota KPPS: 11-22 Desember 2023
- Pengumuman hasil penelitian administrasi calon anggota KPPS: 23-25 Desember 2023
- Tanggapan dan masukan masyarakat terhadap calon anggota KPPS: 23-28 Desember 2023
- Pengumuman hasil seleksi calon anggota KPPS: 29-30 Desember 2023
Penetapan anggota KPPS: 24 Januari 2024 - Pelantikan anggota KPPS: 25 Januari 2024
Masa Kerja KPPS: 25 Januari-25 Februari 2024.
Itulah informasi pendaftaran KPPS di provinsi Banten yang membutuhkan 233.268 Petugas, pada pemilu,14 Februari 2023.***