Buntut Video Viral ASN Usir Warga di Ruko Cimone, Pemkot Tangerang Laporkan Pengunggah ke Polisi

22 Agustus 2023, 16:00 WIB
Viral, Video ASN Kota Tangerang Bongkar Ruko di Cimone Tangerang /

Pedoman Tangerang - Beberapa hari yang lalu viral Instagram video terkait pembongkaran paksa ruko warga, di Cimone, Kecamatan Karawaci Kota Tangerang.

Dalam video terlihat 4 orang ASN mengenakan seragam dinas berwarna cokelat yang terdiri dari tiga pria dan seorang wanita berdebat dengan tiga orang pria berbaju batik.

Dalam perdebatan itu, perdebatan para ASN menjadi sorotan masyarakat lantaran berbicara dengan cara terkesan angkuh.

Baca Juga: 5 Situs Terpecaya Untuk Mengumpulkan Saldo Dana, Cek Daftarnya

Menanggapi hal tersebut Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang secara resmi melaporkan akun pengunggah video viral yang menarasikan Pemkot bongkar paksa ruko padahal pemilik punya sertifikat hak milik. Laporan tersebut disampaikan langsung oleh Kepala Bagian Hukum Pemerintah Kota Tangerang, Lia Dahlia, melalui Sentra Layanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Metro Tangerang Kota.

“Iya, malam ini kami buat laporan resmi terhadap penggunggah video yang menarasikan Pemkot bongkar paksa ruko,” ujar Lia, saat ditemui di Kantor Polres Metro Tangerang, dilansir Selasa 22 Agustus 2023 dari Tangerangpos.id.

Seperti diketahui, akibat postingan di akun tiktok yang menyebutkan “Ruko Punya Kita, Tapi Sesuka Pemkot Tangerang Bongkar Pajak Kita Bayar Sertifikat Sudah Hak Milik,” turut menimbulkan kegaduhan pada sosial media.

Baca Juga: Link Nonton Drama Korea The Killing Vote, Kualitas HD Gratis Di Sini

Oleh karena itu, agar tidak ada kesimpangsiuran, jelas Lia, Pemkot berupaya menempuh jalur hukum salah satunya yaitu dengan melaporkan atas dugaan Tindak Pidana Kejahatan Informasi dan Transaksi Elektronik UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, kepada pihak pemosting video.

“Langkah ini kami ambil agar masyarakat juga bisa melihat bahwa kami pemerintah bertindak sesuai aturan dan koridor hukum yang berlaku. Dan kami tidak mau berpolemik, karena nyata aset ini milik Pemkot dan akan dimanfaatkan untuk kepentingan masyarakat,” terangnya.

Baca Juga: Link Nonton Film Hidayah 2023 Kualitas Full HD, Gratis Ada Di Sini

Sebagai informasi dalam klarifikasinya pihak Pemkot Tangerang menegaskan, pihaknya tidak pernah melakukan pembongkaran, namun melakukan pengamanan atas aset yang telah menjadi milik Pemkot atas putusan Kasasi PTUN Nomor W2.TUN.7/1787/HK.06/XI/2021 dan Nomor 656K/TUN/2022.

Untuk mendapatkan informasi ter-uptodate dari Pedoman Tangerang silahkan klik "Google News".***

Editor: Bustamil Arifin

Tags

Terkini

Terpopuler