Program PTSL Tahun 2018 Tumpang Tindih, Kesalahan Bidang Tanah Warga Tangerang Malah Dipolisikan

10 Agustus 2022, 15:25 WIB
Program PTSL Tahun 2018 Tumpang Tindih, Kesalahan Bidang Tanah Warga Tangerang Malah Dipolisikan. /tangkapan instagram kementerian.atrbpn

Pedoman Tangerang - Program pendaftaran tanah sistematis lengkap atau yang kerap disebut PTSL merupakan program pemerintah yang diklaim memberikan akses mudah bagi masyarakat dalam mendapatkan alas hak atas bidang tanah. Program tersebut terus digaungkan Presiden Joko Widodo sejak menjabat.

Namun, siapa sangka program yang ditujukan untuk meringankan beban masyarakat ini malah menjadi bumerang bagi sebagian orang. Salah satunya JS.

Ya JS (inisial), merupakan pemilik lahan di Desa Buaran Mangga, Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang.

JS merupakan seorang warga yang memiliki lahan persawahan di desa tersebut. Untuk menikmati masa tuanya, JS kemudian menjual lahan yang telah ia miliki bersama keluarganya sejak tahun 2013

Niat JS menjual lahan tersebut hanya untuk memperbaiki taraf hidup dengan cara berniaga. Namun siapa sangka dirinya malah terjebak dalam situasi rumit yang mengharuskan dirinya menumpuk beban keluarganya dalam benaknya.

Bagaimana tidak, sejak Januari 2022 lalu Jusin menjual bidang tanah dengan aturan dan hukum yang berlaku. Saat itu tidak ada sedikitpun hambatan dalam transaksi jual beli yang dilakukan didepan notaris tersebut.

Namun belakangan, pihak perusahaan malah melakukan somasi terhadap Jusin. Bahkan dirinya juga dilaporkan ke Mapolres Metro Tangerang atas tuduhan penipuan dan penggelapan atas lahan tersebut.

Jusin mengaku pihak perusahaan tidak terima lantaran di atas lahan miliknya tersebut terdapat Nomor Identifikasi Bidang (NIB) atas nama orang lain. Padahal, kata Jusin, orang yang dimaksud tersebut memang mengaku tidak memiliki lahan tersebut.

"Jadi ada nomor identifikasi bidang yang masuk dalam bidang saya melalui program ptsl 2018 atas nama org lain Dan pihak perusahaan tidak terima, padahal orang yang dimaksud mereka juga tidak mengklaim tanah saya sama sekali," ujarnya saat dijumpai di lokasi, Senin 8 Agustus 2022.

Kata Jusin, dirinya bersama adik dan keluarganya memiliki 10 bidang tanah diatas lahan persawahan tersebut. Dari 10 bidang tersebut 2 diantaranya sudah memiliki Sertifikat Hak Milik dan 8 dengan alas hak Akte Jual Beli (AJB).

"Kami miliki ada 10 bidang tanah sawah 2 SHM dan 8 AJB kami membeli tanah tersebut dari tahun 2013," ujarnya.

Jusin berharap dengan adanya kejadian ini pihak Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Tangerang bisa segera memperbaiki kesalahan dalam pembuatan alas hak atau kecacatan pada program PTSL di tahun 2018 lalu.

"Yang kami sesalkan adalah bahwa diatas bidang adik - adik saya, itu separuhnya ada terdapat NIB milik orang lain atas nama Amirudin. Dan itu saya dapat informasi dari pihak Kepolisian bahwa tanah adik adik saya terdapat NIB orang lain," jelasnya.

Jusin mengaku sempat meminta keterangan dari Kepala Desa setempat atas tumpang tindihnya persoalan tersebut. Menurut dia saat itu Kades tersebut mengakui bahwa terdapat kesalahan penempatan bidang pada produk PTSL yang dibuat tahun 2018 lalu.

"Ini kesalahan dari program PTSL tahun 2018, ini ada kesalahan bidang. Saya mohon BPN untuk perbaiki bidang yang salah. Ini berakibat ke saya, karena saya akan menjual ke pihak lain dan sudah PPJB (Pengikatan Perjanjian Jual Beli) sudah transaksi. Tapi saya disomasi oleh pembeli. Saya dituduh melakukan penipuan menjual tanah yang tumpang tindih," jelasnya.

"Saya juga sudah dipolisikan oleh pembeli di Polres Metro Tangerang Kota," tambahnya.

Jusin mengaku akan melayangkan surat ke BPN Kabupaten Tangerang, Kantor Wilayah ATR BPN Provinsi Banten dan Kementerian ATR BPN. Dia berharap persoalan yang menimpa dirinya cepat selesai dan bisa hidup dengan damai.

"Harapannya hanya persoalan ini segera selesai, apalagi saya menjual tanah yang memang milik keluarga saya yang kami beli dengan uang kami pribadi bukan menipu," tukasnya.***

Editor: Bustamil Arifin

Tags

Terkini

Terpopuler