Keluarga Pelaku Syok Atas Ancaman Hukuman Seumur Hidup, Kasus Pelajar dan Begal

14 April 2022, 19:45 WIB
Keluarga Pelaku Syok Atas Ancaman Hukuman Seumur Hidup, Kasus Pelajar dan Begal /PIXABAY/PublicDomainPictures

Pedoman Tangerang - Kasus pelajar SMA yang membunuh begal saat melindungi diri masih terus bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Kepanjen, Kabupaten Malang.

ZA (17) berusaha membela diri saat dibegal oleh sekelompok orang di kebun tebu Desa Gondanglegi, Kecamatan Gondanglegi, Kabupaten Malang.

Saat itu, ia sedang berboncengan dengan pacarnya menggunakan motor. Tiba-tiba, M (33) bersama sejumlah kawannya berpapasan dan berusaha merampas ZA.

Baca Juga: Moon Knight Episode 3 Sudah Rilis di Disney Plus, Ini Sinopsis, Jam Tayang dan Link Streaming Resmi

ZA mencoba melindungi seluruh barang miliknya dan pacarnya. Setelah beradu mulut, ZA menikam M menggunakan pisau di motornya. Dikutip tim Pedoman Tangerang dari kanal YouTube @KompasTv

Pisau bekas digunakan saat sekolah itu membuat M tewas dan teman-temannya kabur. ZA kemudian ditangkap sesaat setelah tiba di rumahnya pada Minggu, 8 September 2019.

Setelah disidangkan selama empat bulan, jaksa penuntut umum (JPU) mengajukan dakwaan dari empat pasal berlapis.

Tiga diantaranya dari KUHP yaitu, pasal 340 KUHP yang berisi tuduhan pembunuhan berencana, pasal 338 KUHP yang berisi tuduhan pembunuhan, dan pasal 351 KUHP yang berisi tentang penganiayaan yang menyebabkan kematian.

Terakhir, terdapat tuduhan terkait Undang-undang Darurat No. 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata tajam tanpa ijin.

Keempat pasal yang dituduhkan membuat ZA terancam hukuman penjara seumur hidup. Dengan logika kronologis demikian, pengacara ZA, Bakti Riza Nugraha mengatakan bahwa pasal tersebut jelas-jelas tidak sesuai sama sekali terhadap kejadian di TKP.

"Dari empat hal ini sebenarnya, bagi kami tidak sesuai fakta hukum yang ada," ungkap Bakti.

Bakti melanjutkan bahwa dakwaan paling tidak masuk akal itu adalah terkait dengan pembunuhan berencana lantaran insiden pembegalan seperti itu tak mungkin direncanakan.

"Logika dasarnya bahwa ZA ini sedang berboncengan dengan temannya kemudian di pertengahan jalan dia dicegat dan dibegal oleh beberapa orang.

"Pertanyaannya, kenapa muncul pasal 340 tentang pembunuhan berencananya? Dimana dia mau merencanakan pembunuhan terhadap begal ini? tidak ada sama sekali," jelas Bakti.

Dakwaan yang tak masuk akal ini membuat semua orang syok, termasuk ZA dan keluarganya.

Bakti mengungkapkan bahwa ZA yang telah menikah dan memiliki anak ini benar-benar terkejut.

"Aku lihatnya dia (ZA, red.) syok, mas. Cuma ini harus dihadapi, saya yakin masih ada endingnya nantinya," ujarnya.

Keluarganya pun ikut terkejut lantaran yang dilakukan ZA hanyalah membela diri.

Sampai-sampai Bakti bersama tim kuasa hukumnya juga kesulitan untuk menjelaskan pasal-pasal yang memberatkan hukuman terhadap pelajar SMA itu.

"Keluarganya pun juga sangat terkejut dengan pasalnya. Ketika kami menjelaskan kepada mereka, ya kami dari kuasa hukum menjelaskan ke ZA dan keluarganya mau tidak mau menyampaikan pasal-pasal yang digunakan," imbuhnya.

Hukuman yang tidak main-main membuat ZA dan tim kuasa hukumnya harus benar-benar berupaya keras di depan majelis hukum.

Saat menyampaikan ada pasal 340 yang digunakan hukumannya 'ndak kowek-kowek'ada hukuman seumur hidup dan 20 tahun penjara. 'Lho kok begini mas?'

"Ya sudah kita lawan saja di pengadilan. Kita upayakan perlawanan hukum yang semaksimal terkait dengan persoalan penerapan pasalnya," tuturnya.

Sidang putusan sela diadakan. Sebelum dikeluarkan putusan sela oleh majelis hakim, ZA membacakan eksepsi untuk menolak semua dakwaan JPU.

"Dari eksepsi ini kami menyampaikan bahwa apa yang disampaikan jaksa ini tidak jelas, kabur semuanya.

"Kami minta seluruh dakwaan dari jaksa ini dibatalkan tapi gak tahu nanti kayak apa," pungkas Bakti.***

Editor: Araf Mukhtar

Sumber: YouTube

Tags

Terkini

Terpopuler