Berita Karimun Hari Ini

Hukum

Viral, Pria Mabuk Rusak Puluhan Motor dan Sebuah Mobil

27 Juli 2021, 08:00 WIB

Akibat aksi koboinya, Parto dijebloskan ke sel tahanan karena terjerat Pasal 406 KUHP. Pria 51 tahun itu terancam hukuman penjara selama dua

Terpopuler

Kabar Daerah