Niat Bantu Korban Gempa Cianjur, Cara Syahrini Justru Terancam Dipidanakan!

- 28 November 2022, 13:30 WIB
Aksi Penggalangan Dana Syahrini menggunakan akun rekening pribadi
Aksi Penggalangan Dana Syahrini menggunakan akun rekening pribadi /Instagram @conglie_willneverdie/

Pedoman Tangerang - Bencana alam gempa yang terjadi di Cianjur, Jawa Barat telah membuat banyak tokoh publik yang melakukan aksi penggalangan dana. Salah satunya adalah Syahrini.

Syahrini pun melakukan penggalanagan dana dengan membuka donasi melalui akun pribadi adiknya yang bernama Aisyahrani.

Tujuan Syahrini sama seperti dengan tokoh publik lainnya. Yaitu supaya donasi dari para netizen dapat dikumpulkan dan disampaikan secara bersamaan kepada para korban Gempa Cianjur.

Baca Juga: Hobi Edit Foto! Ternyata Syahrini Pakai aplikasi ini Untuk Saingi Luna Maya

Sayangnya, cara Syahrini melakukan penggalanagan dana tersebut ternyata sudah tidak relevan

Melalui akun Instagram @conglie_willlneverdie, tertera tangkapan layar dari akun Aisyahrini mencantumkan nomor rekening pribadi atas nama Nurlela.

"Bisa kena pasal katanya kalo menggalang dana untuk bencana alam pakai rekening pribadi," tulis akun tersebut.

Baca Juga: Seolah-olah Benarkan Isu Perceraian dengan Syahrini, Reino Barack: ‘Awalnya Gak Ada Rencana Nikah’

Sedangkan dari Hukum Online Kominfo, penggalangan dana menggunakan rekening pribadi sudah tidak relevan lagi karena dapat membaurnya uang pribadi dengan uang donasi.

Menurut Pasal 21 PP No. 29 Tahun 1980 tentang Pelaksanaan Pengumpulan Sumbangan disebutkan pengumpulan sumbangan yang diwajibkan oleh Hukum Agama, Hukum Adat, Adat Kebiasaan, atau yang diselenggarakan dalam lingkungan terbatas memang tidak memerlukan izin penyelenggaraan.

Direktur Advokasi dan Monitoring PSHK, Ronald Rofiandri mengungkapkan bahwa berdasarkan UU No. 9 Tahun 1961 tentang Pengumpulan Uang atau Barang, harus mendapat izin terlebih dahulu dari pejabat berwenang untuk mengumpulkan uang atau barang untuk kesejahteraan sosial.

Baca Juga: Akta Perceraian Diduga Milik Syahrini dan Reino Barack Tersebar Luas, Netizen: Jangan Dong

“Prosedur di UU 9/1961 itu memang tidak boleh menggunakan rekening pribadi, hanya saja dalam posisi bencana sifatnya darurat agak sulit kalau harus mengurus badan hukum terlebih dahulu, karena itu perlu waktu,” ucap Ronald Rofiandri.

Selain itu, Ronald Rofiandri juga melihat bahwa fleksibilitasnya patut dipertanyakan ketika menggunakan rekening pribadi karena membutuhkan izin dari kepala daerah.

Lantas, pernyataan tersebut mendpaat komentar para netizen. Netizen sangat menyayangkan akan cara Syahrini yang melakukan penggalanagna dana dengan cara seperti itu.

Baca Juga: Rating Rumah Makan Milik Syahrini Semakin Buruk, Netizen: Kayak Gak Ada AC

"UU Nomor 9 Tahun 1961 tentang Pengumpulan Uang atau Barang dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 29 tahun 1980 tentang Pelaksanaan Pengumpulan Sumbangan. Khususnya diatur dalam Pasal 2 UU No 9 Tahun 1961 yang berbunyi sebagai berikut: Untuk menyelenggarakan pengumpulan uang atau barang sebagaimana dimaksud dalam pasal 1 diperlukan izin lebih dahulu dari pejabat yang berwenang."... Nah yang katanya lulusan fakultas hukum masak gak tau ada aturan seperti ini..," komentar salah satu netizen.

"Duh jauhhh Cinn.. Habis gagal pansos ke Gigi dan Eno Sigit trs jual perabot macam ranjang, lemari, meja makan.. Eh karena sdh kepepet duita gegara lakinya cuma jadi narik ojol terus sekarang usaha bikin penggalangan dana utk korban gempa.. Yakin nnt dananya akan disalurkan semua..?. Atau berharap pas menyalurkan dana terus diliput stasiun tipi biar bisa eksis lagi getoooo..???" sambungnya.

"Sbnrny kl ada artis yg bikin donasi boleh2 aja, asalkan amanah dan kebadanan. Mksdny apa?? Contoh kl yg buka donasi sultan andara atau moon itu msh bisa diblg wajar dan in sya allah amanah ats nm penyumbangny(secara harta mereka sendiri aja tdk kekurangan)," komentar netizen lain.

Baca Juga: Mbak You Prediksi Reino Barack dan Syahrini akan Bercerai Pada Tahun Segini

"Yg bikin bingungkn gluduk and family bikin ginian,pdhl di sosmed kehidupan meraka sdg trsorot trseok seok keuanganny.istana negri hujan ga puguh msh hak milik atau bukan,rmh bude hak milik pribadi sjk kewong yg blm trlihat dimana rimbanya,pakaian kiwi2 yg selalu trlihat glamor. Apakah netizen akn percaya dgn open donasi bude cs?? Kl akuh siih enggaa," tutupnya.

Setelah dikonfirmasi lebih lanjut oleh akun tersebut, rupanya nomor rekening pribadi tersebut sudah tidak digunakan lagi.***

Editor: R. Adi Surya


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah