Nikita Mirzani Ditahan Diduga Atas Pencemaran Nama Baik, Kuasa Hukum: Semoga Hukum Allah Turun Tangan

- 26 Oktober 2022, 10:43 WIB
Nikita Mirzani Ditahan Diduga Atas Pencemaran Nama Baik, Kuasa Hukum: Semoga Hukum Allah Turun Tangan.
Nikita Mirzani Ditahan Diduga Atas Pencemaran Nama Baik, Kuasa Hukum: Semoga Hukum Allah Turun Tangan. /pmjnews/

Sebelumnya, Nikita Mirzani memenuhi panggilan Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang Kota terkait dengan pelimpahan kasus dugaan pencemaran nama baik pengusaha Dito Mahendra.

Nikita Mirzani sebenarnya telah dinaikan statusnya sebagai tersangka oleh Polres Serang Kota pada 26 Mei 2022 yang lalu.

Namun saat itu, Polres Serang Kota tidak melakukan penahanan terhadap mantan kekasih John Hopkins itu.

Polres Serang Kota kemudian melimpahkan berkas perkara kasus dugaan pencemaran nama baik yang melibatkan Nikita Mirzani ke Kejari Serang Kota.

Nikita Mirzani Ditahan Diduga Atas Pencemaran Nama Baik, Kuasa Hukum: Saya Mohon Supaya Hukum Allah Turun Tangan

Pedoman Tangerang - Selebritas Nikita Mirzani menangis histeris di Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang, sesaat sebelum dibawa ke Rutan Klas IIB Serang, Banten.

Nikita Mirzani ditahan selama 20 hari ke depan terhitung sejak 25 Oktober 2022 untuk dilakukan pendalaman kasus dugaan pencemaran nama baik.

Sebelumnya, Nikita Mirzani menjalani pemeriksaan di Kantor Kejari Serang Kota sejak pukul 15.30 WIB dan resmi ditahan pada pada malam harinya.

Nikita Mirzani sempat berteriak histeris lantaran digiring petugas menuju Rumah Tahanan (Rutan) Serang Kota.

Nikita Mirzani merasa dizalimi setelah resmi ditahan atas kasus pencemaran baik yang dilaporkan Dito Mahendra ke Polresta Serang Kota. Fachmi Bahmid, kuasa hukum Nikita Mirzani, menyebut kliennya berdoa agar hukum Allah SWT yang turun tangan menyelesaikan.
"Saya mohon supaya hukum Allah yang turun tangan dengan persoalan ini, dia yakin siapa pun yang menzalimi, Allah pasti turun tangan untuk menyelesaikan permasalahan," kata Fachmi Bahmid kuasa hukum Nikita Mirzani menirukan ucapan kliennya, kepada wartawan di Rutan Serang, Selasa 25 Oktober 2022.

Halaman:

Editor: Bustamil Arifin


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah