Nikita Mirzani Ditahan Di Rutan Serang

- 26 Oktober 2022, 10:00 WIB
Nikita Mirzani
Nikita Mirzani /Instagram @nikitamirzanimawardi_172

Pedoman Tangerang – Nikita Mirzani resmi ditahan di Rutan Kelas IIB Serang mulai hari ini, selasa, 25 Oktober 2022.

Nikita Mirzani ditahan atas dugaan pencemaran nama baik yang dilaporkan oleh Dito Mahendra.

“Terhadap tersangka Nikita Mirzani telah dilakukan penahanan, karena sudah tahap dua. Menjadi tahanan kejaksaan untuk 20 hari ke depan di Rutan Serang,” ujar Kajari Serang, Freddy D Simandjuntak.

Freddy mengatakan pihaknya menahan Nikita dengan berbagai pertimbangan, seperti memberi efek jera agar tidak mengulangi perbuatannya, melarikan diri serta menghilangkan batang bukti.

Baca Juga: Posting Lagi di Instagram Usai Kasus KDRT Beres, Lesti Kejora Langsung Disemprot Netizen: Buat Biaya si Kaka?

Sempat terjadi perdebatan untuk penahanan Nikita di Rutan Kelas IIB Serang. Nikita pun sempat histeris dan berteriak kencang di dalam Kejari Serang.

“Iya tadi menolak, kita persuasif, manusiawi juga, bagaimana pun juga untuk ditahan kan, selama ini kan yang bersangkutan tidak di tahan, penahanan sudah beralih ke kejaksaan, jadi kita lakukan penahanan,” kata Freddy.

Nikita Mirzani ditetapkan sebagai tersangka atas laporan Dito Mahendra di Polres Serang Kota pada 16 Mei 2022.

Dalam laporan, Nikita Mirzani dikenakan Pasal 27 ayat (3) jo Pasal 45 ayat (3) atau Pasal 36 jo Pasal 51 ayat (2) UU ITE dan Pasal 311 KUHP.

Halaman:

Editor: Bustamil Arifin


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x