Miris! Vokalis Band Zul 'Zivilia' Divonis Penjara Seumur Hidup, Pasrah Ditinggal Istri

- 13 Februari 2022, 10:00 WIB
Zul Zivilia divonis 18 tahun penjara saat sidang, sang istri, Retno Paradinah menangis.
Zul Zivilia divonis 18 tahun penjara saat sidang, sang istri, Retno Paradinah menangis. /Foto: Antara/Pikiran Rakyat

Pedoman Tangerang - Zul Zivilia merupakan vokalis band yang melambungkan namanya lewat lagu "Aishiteru". Ia mulai terjun ke dunia musik sejak 2008.

Zul juga diketahui pernah merantau ke Jepang menjadi operator mesin las. Bahkan, ia tercatat pernah menjadi juara 1 Qori tingkat Kodya Kendari.

Namun, eksistensi Zul Zivilia di dunia hiburan musik harus usai pasca dirinya ditangkap polisi atas kasus pengedaran narkoba pada 2019.

Kasus itu pula yang membawa Zul Zivilia pada tuntutan penjara seumur hidup.

Baca Juga: Pantas Warga Wadas Melawan, Beginilah Bencana yang Muncul Akibat Pengerukan Batu Andesit

Zul Zivilia ditangkap jajaran Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya bersama tiga rekannya. Saat dalam proses penangkapan, Zul kepergok tengah menimbang dan membungkus sabu dalam sebuah plastik.

Atas hal ini, Zul Zivilia diduga tak hanya menjadi pengguna, tapi sekaligus pengedar narkoba.

Polisi pun kemudian menyita barang bukti berupa 51,096 kilogram sabu-sabu dan 54.000 butir ekstasi. Ia pun dituntut penjara seumur hidup atau sekitar 18 tahun dan didenda Rp1 miliar oleh Pengadilan Negeri Jakarta Utara.

Kini, nasib karir Zul benar-benar hancur. Ia tampak sudah mengenakan pakaian oranye khas jeruji besi.

Halaman:

Editor: Muhammad Alfin


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x