Doddy Dilaporkan Polisi Oleh Seseorang Bernama Rofi'i, Netizen: Semoga Bisa Dipenjara

- 30 Desember 2021, 18:59 WIB
Doddy Dilaporkan Polisi Oleh Seseorang Bernama Rofi'i, Netizen: Semoga Bisa Dipenjara
Doddy Dilaporkan Polisi Oleh Seseorang Bernama Rofi'i, Netizen: Semoga Bisa Dipenjara /

Pedoman Tangerang - Permasalahan Dody Soedrajat terkait segala hal yang diperkarakannya belum juga menemui hasil. Termasuk perihal pembongkaran makam Vanessa.

Selain sahabat-sahabat Vanessa yang memperjuangkan hak Gala dan netizen yang juga membela Gala di media sosial, ada beberapa tokoh masyarakat yang turut memberikan suara mereka terkait aksi Dody.

Belum lama ini muncul video seorang perempuan yang merangkum kesalahan Dody dalam secarik kertas, ada pula seorang perempuan yang membela Fuji terkait tuduhan tidak maksimal menjaga Gala.

Kemarin Senin (27/12/21) muncul lagi seorang laki-laki yang membuat video untuk Dody. Diketahui, laki-laki tersebut bernama Rofi'i yang merupakan pengusaha asal Kediri, Jawa Timur.

Video tersebut berisikan permintaan kepada Dody agar mengurungkan niatnya membongkar makam Vanessa. Jika Dody bersedia, laki-laki tersebut akan memberi Dody satu buah smartphone bermerek Samsung Zenfold 3.

Namun, alih-alih didengarkan, sebaliknya Dody justru men-screen shot video tersebut lalu mengunggahnya di instagram storynya dengan caption penolakan.

"Anda kasih pabrik SAMSUNG nya sekalipun saya ngga pengaruh bro. Biarkan anjing menggonggong kafilah tetap berlalu," tulis Dody.

Atas aksinya ini Dody dilaporkan oleh Rofi'i ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Metro Jaya pada Selasa (28/12/2021). Disana, Rofi'i juga bertemu sahabat-sahabat Vanessa, Marissya dan Emma Waroka.

Laporan itu telah teregister dengan nomor LP:STLP/B/6551/XII/2021/SPKT/POLDA METRO JAYA itu terkait kasus dugaan fitnah dan pencemaran nama baik melalui media sosial.

Doddy Sudrajat dijerat dengan Pasal 310 dan atau Pasal 311 Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Pasal 27 Ayat (3) juncto Pasal 45 Ayat 1 dan atau Pasal 28 Ayat 1 Undang Undang RI Nomor 19 tentang Perubahan atas Undang Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE.

Halaman:

Editor: Ahmad Rafid Fadli Mukhtar


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah