Korban Pencemaran Nama Baik, Iwan Fals Polisikan Pendiri Ormas

- 5 November 2021, 12:00 WIB
Menjadi Korban Pencemaran Nama Baik, Iwal Fans Polisikan Teman
Menjadi Korban Pencemaran Nama Baik, Iwal Fans Polisikan Teman /Instagram/@iwanfals

"Intinya klien kami menggunakan haknya sebagai warga negara untuk menggunakan meluruskan kebohongan tersebut," tutur Ikhsan.

Laporan ini diterima polisi dengan nomor STTLP/B/5511/11//II/2021/SPKT/Polda Metro Jaya. Pasal yang dilaporkan yakni Pasal 27 ayat 3 Juncto Pasal 45 ayat 3 UU ITE dan atau Pasal 310 dan 311 KUHP tentang Penghinaan.***

Halaman:

Editor: Ahmad Rafid Fadli Mukhtar


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah