Korban Pencemaran Nama Baik, Iwan Fals Polisikan Pendiri Ormas

- 5 November 2021, 12:00 WIB
Menjadi Korban Pencemaran Nama Baik, Iwal Fans Polisikan Teman
Menjadi Korban Pencemaran Nama Baik, Iwal Fans Polisikan Teman /Instagram/@iwanfals

Pedoman Tangerang - Musisi legendaris tanah air melaporkan rekan sesama pendiri ormas OI (Orang Indonesia) berinisial KS pada Kamis, 4 November 2021 atas tuduhan pencemaran nama baik.

Iwan Fals tiba di SPKT Polda Metro Jaya sekitar pukul 10.55 WIB bersama keluarga dan tim penasihat hukum.

Dalam laporannya kepada Polda Metro Jaya, musisi senior tersebut melaporkan seorang pendiri ormas OI (Orang Indonesia).

Namun, dalam laporan ini, Iwan Fals hanya berstatus sebagai saksi. Sedangkan pihak pelapornya adalah istri Iwan, Rosanna.

Baca Juga: Vanessa Angel Meninggal di Hari Kamis Wage, Begini Makna Menurut Hitungan Jawa

Pengacara Iwan, Ikhsan menyampaikan bahwa laporan ini terkait fitnah yang disampaikan lewat YouTube hingga tayangan televisi.

Ichsan menegaskan, laporan ini dibuat dengan tujuan untuk meluruskan pernyataan KS yang diklaim Iwan Fals sebagai kebohongan atau fitnah.

Sebelum laporan ini dibuat, upaya mediasi telah dilakukan oleh pihak Iwan, namun tidak mendapatkan tanggapan.

Lebih lanjut, Ikhsan menyebut bahwa laporan itu dilayangkan untuk meluruskan pernyataan tidak benar yang dibuat oleh terlapor.

Baca Juga: Bukan Kantuk, Fuji: Tubagus Joddy Diduga Main Ponsel hingga Terjadi Kecelakaan

Halaman:

Editor: Ahmad Rafid Fadli Mukhtar


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x