Jerinx Dipanggil Polisi, Ponsel Nora Alexandra jadi Barang Bukti

- 3 Agustus 2021, 14:10 WIB
Jerinx Dan Nora Alexandra
Jerinx Dan Nora Alexandra /Instagram.com/@jrxsid

Pedoman Tangerang - Usai berurusan dengan polisi akibat terlibat masalah dengan Ikatan Dokter Indonesia(IDI), kini Jerinx harus berurusan dengan polisi karena dirinya diduga mengancam pegiat media sosial, Adam Deni.

Kasus ini terus bergulir hingga pihak yang berwenang kemudian mengamankan ponsel milik Nora Alexandra sebagai barang bukti.

Ponsel tersebut digunakan oleh Jerinx untuk mengancam Adam Deni beberapa waktu lalu.

Baca Juga: Nilai Rupiah Menguat Meski PPKM Diperpanjang

"Tambahan lagi, termasuk istri saudara J kita lakukan pemeriksaan dan juga handphonenya kita lakukan penyitaan juga. Kenapa? Karena saudara J menggunakan handphone istrinya pada saat dugaan melakukan pengancaman," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus, pada Senin, 2 Agustus 2021.

Yusri menyebut, kedepan pihaknya akan melakukan pemeriksaan terhadap saksi ahli guna mendalami dugaan pengancaman.

Nantinya, jika hasil pemeriksaan telah lengkap, tim penyidik akan melakukan gelar perkara guna menentukan tersangka terkait kasus ini.

Baca Juga: Dijuluki 'King Of Angin Surga' Pengamat : Bagus Meski Dinilai Bikin Luhut Panas

"Minggu ini, kami akan periksa saksi ahli lagi, karena ini kan sudah naik penyidikan. Saksi yang diperiksa, baik itu ahli pidana, ahli IT dan ahli lainnya yang menurut penyidik diperlukan," terangnya.

"Kalau sudah lengkap, hari Jumat atau Sabtu akan gelar perkara untuk menentukan tersangka. Kita berharap semoga pemeriksaan berjalan lancar," tandas Yusri.

Sebelumnya, musisi dengan nama asli I Gede Aryana alias Jerinx telah menjalani pemeriksaan atas kasus dugaan pengancaman yang dilaporkan pegiat media sosial Adam Deni di Polres Badung, Bali.

Baca Juga: Bacaan Doa Akhir dan Awal, Bulan Muharram Serta Kemulian Bagi yang Melakukan

Jerinx diperiksa sebagai saksi dengan barang bukti berupa handphone yang turut disita.

"Di sana penyidik sudah memeriksa saudara J sebagai saksi sementara ini, karena dugaan Pasal 335 dan UU ITE. Untuk barang bukti yang disita, handphonenya (Jerinx)," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus.***

Editor: R. Adi Surya

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x