Pelaku Penistaan Agama Lina Mukherjee Batal Ditahan, Alasannya Karena...

5 Mei 2023, 09:00 WIB
Pelaku Penistaan Agama Lina Mukherjee Batal Ditahan, Alasannya Karena... /ANTARA FOTO/Nova Wahyudi./ANTARA FOTO

Pedoman Tangerang - Pelaku penistaan agama, Lina Mukherjee ternyata batal ditahan oleh Polda Sumsel.

Batal ditahannya Lina Mukherjee, diungkapkan langsung oleh Direktur Ditreskrimsus Polda Sumsel Kombes Pol Agung Marlianto.

"Setelah dilakukan pemeriksaan kurang lebih 12 jam, terlapor Lina Mukherjee kami tangguhkan, dengan alasan terlapor mempunyai penyakit mag kronis," ujar Agung, Kamis 4 Mei 2023 dilansir dari Antara.

Baca Juga: Teks Khutbah Jumat 5 Mei 2023, Meningkatkan Ukhuwah Islamiyah Pasca Ramadhan

Namun, kata Agung, penyidikan tetap dilanjutkan jika dibutuhkan harus siap datang memenuhi panggilan.

"Wajib hadir, wajib penuhi panggilan penyidik jika dipanggil dan kooperatif," tegas Agung.

Selebgram Tiktoker ini, Kamis pagi langsung speak-up di akun media sosial (medsos) miliknya.

Lewat akun Instagram @linamukherjee, Selebgram dengan nama asli Lina Lutfiawati ini mencurahkan perasaannya.

Baca Juga: Profil dan Biodata Lina Mukherjee, Selebgram yang Kini Dilaporkan Polisi, Lengkap dengan Akun Media Sosial

Dia menyampaikan ucapan terima kasih kepada rekan-rekan media yang rela menunggui di depan gedung Subarkah Ditreskrimsus Polda Sumsel sejak Rabu pagi kemarin hingga dini hari.

"Terima kasih buat rekan media, mereka nunggu dari jam 10 pagi sampe jam 11 malam. Pertama masih pprose penyelidikan dll. Kali saya sih pengen ngobrol. Keadaan blum bisa terima kasih buat rekan2 media yg baik mengikuti semuanya" tulis Lina dalam statusnya.

Baca Juga: Lina Mukherjee Ditetapkan Sebagai Tersangka Penistaan Agama

Dia menegaskan jika dirinya menghormati proses hukum termasuk selama menjalani pemeriksaan dia mengaku bahagia karena penyidik Polda Sumsel disebutnya sangat baik.

"Saya tidak ada merasa ga betah jd sabar jgn khawatir ya bener ini pertama kali di kantor polisi saya tidak merasa tertekan," tegasnya.

Untuk mendapatkan informasi ter-uptodate dari Pedoman Tangerang silahkan klik "Google News".***

Editor: Bustamil Arifin

Tags

Terkini

Terpopuler