Lina Mukherjee Ditetapkan Sebagai Tersangka Penistaan Agama

- 28 April 2023, 10:00 WIB
Lina Mukherjee Ditetapkan Sebagai Tersangka Penistaan Agama
Lina Mukherjee Ditetapkan Sebagai Tersangka Penistaan Agama /Tangkapan kayar TikTok @lilumukerji /

Pedoman Tangerang – Belum lama ini jagat maya di hebohkan dengan aksi Lina Mukherjee, bukan tanpa sebab, ia membuat konten memakan babi dengan membaca bismillah, sontak hal tersebut membuatnya viral.

Lina Mukherjee pun dilaporkan oleh seorang ustad bernama M. Syarif Hidayat SH ke SPKT Polda Sumsel atas dugaan penistaan agama.

Polda Sumsel akhirnya resmi menetapkan TikToker Lina Mukherjee (33), sebagai tersangka kasus dugaan penistaan agama. Dirreskrimsus Polda Sumsel, Kombes Pol Agung Marlianto, mengatakan Lina ditetapkan sebagai tersangka setelah dilaporkan atas konten yang diunggahnya makan babi sembari membaca bismillah beberapa waktu lalu.

Menurut Agung, penetapan status ini dilakukan setelah penyidik Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Sumsel melakukan gelar perkara dan proses penyelidikan lainnya.

Baca Juga: Biarkan Anak Aniaya Mahasiswa, AKBP Achiruddin Di Copot Dari Jabatannya

Selain itu, penyidik juga telah menerima surat pemberitahuan hasil Fatwa MUI pada 18 April 2023 lalu yang menyatakan apa yang dilakukan Lina termasuk dalam penistaan agama.

“Berdasarkan dari keterangan saksi ahli ini semua mengatakan perbuatan Lina Mukherjee termasuk penistaan agama,” kata Agung.

Seperti diketahui, perilaku minus Lina Mukherjee yang memakan babi meski dirinya seorang Muslim memang berbuntut panjang. Ia dilaporkan oleh seorang ustad bernama M. Syarif Hidayat SH ke SPKT Polda Sumsel atas dugaan penistaan agama.

Halaman:

Editor: Abdul Majid


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x