Lantas, bagaimana respons Kementerian Kesehatan (Kemenkes) terkait adanya wabah hepatitis akut tersebut?
Kementerian Kesehatan (Kemenkes), dr Siti Nadia Tarmizi menjelaskan, pihaknya sudah mengimbau kepada seluruh Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten/Kota untuk mewaspadai mengenai adanya kasus serupa di Indonesia.
“Ada surat edaran kewaspadaan (kepada Dinkes Kabupaten/Kota),” Jumat 29 April 2022.
Perlunya kewaspadaan dini
Adapun edaran tersebut merupakan Surat Edaran Nomor HK.02.02/C/2515/2022 tentang Kewaspadaan Terhadap Penemuan Kasus Hepatitis Akut Yang Tidak Diketahui Etiologinya.
Dalam edaran yang ditandatangani Direktur Jenderal Pencegahan Dan Pengendalian Penyakit dr Maxi Rein Rondonuwu tersebut, terdapat sejumlah imbauan yang dikeluarkan Kemenkes kepada Dinkes Provinsi/Kabupaten/Kota, Kantor Kesehatan Pelabuhan, Laboratorium Kesehatan Masyarakat dan Rumah Sakit.
Para pemangku kepentingan diminta melakukan kewaspadaan dini penemuan kasus hepatitis akut yang tidak diketahui asalnya tersebut.
Adapun untuk Dinkes Provinsi dan Kabupaten/Kota diminta untuk:
Memantau dan melaporkan kasus sindrom jaundice akut di Sistem Kewaspadaan Dini dan Respons (SKDR), dengan gejala yang ditandai dengan kulit dan sklera berwarna ikterik atau kuning dan urin berwarna gelap yang timbul secara mendadak.
Memberikan Komunikasi, Informasi, dan Edukasi (KIE) kepada masyarakat serta upaya pencegahannya melalui penerapan Perilaku Hidup Bersih dan Sehat (PHBS).