Pedoman Tangerang – Cara registrasi kartu 3 (Tri) diterapkan sama untuk seluruh pelanggan layanan prabayar operator manapun.
Selain untuk pengguna baru, pengguna lama juga wajib melakukan dan menyimak cara registrasi kartu Tri.
Cara Registrasi kartu 3 sangat mudah dan bisa dilakukan melalui SMS atau langsung lewat situs webnya.
Baca Juga: Cara Mengetahui Whatsapp Diblokir oleh Pacar atau Seseorang, Cek Tips Berikut
Cara Registrasi kartu 3 perlu disimak karena diharuskan bagi semua pengguna berdasarkan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Nomor 14 Tahun 2017.
Seluruh pengguna kartu SIM prabayar 3 diwajibkan melakukan registrasi kartu 3 miliknya dengan melengkapi Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang terdapat di KTP, dan nomor Kartu keluarga (KK).
Pelanggan Tri dapat melakukan registrasi kartu baru atau lama dengan mengunjungi situs resmi https://registrasi.tri.co.id/
Baca Juga: Download Video TikTok Tanpa Watermark, Gampang Banget Ikuti Tips Berikut
Langsung saja kita simak Cara registrasi kartu 3 yang sebelumnya harus kita pastikan dulu nomor itu belum pernah dipakai sama sekali atau bila sudah kita bisa hapus data dulu :
Menghapus Data Registrasi Kartu 3 Melalui Website