Teks Khutbah Jum’at: Ibadah Haji, Antara Kebutuhan dan Keinginan

- 23 Mei 2024, 09:00 WIB
Teks Khutbah Jum’at: Ibadah Haji, Antara Kebutuhan dan Keinginan
Teks Khutbah Jum’at: Ibadah Haji, Antara Kebutuhan dan Keinginan /

Syekh Dr. Yusuf Al-Qardhawi memberikan contoh dalam masalah ini bahwa ibadah haji bagi orang-orang yang telah melaksanakannya tidak wajib melaksanakan kembali pada tahun-tahun berikutnya.

Bagi mereka ibadah haji berikutnya sudah turun tingkatan hukumnya, yakni tidak wajib. Bagi orang-orang seperti itu juga berlaku fiqih prioritas dimana mereka harus lebih mengutamakan ibadah lain yang hukumnya wajib daripada melakukan ibadah haji atau umrah kesekian kali yang hukumnya hanya sunnah.

Dalam kaitannya itu,Syeikh Dr. Yusuf Al-Qardhawi mengkritik orang-orang kaya yang sering melakukan ibadah haji dan umroh ke Tanah Suci, tetapi pada saat yang sama mereka abai terhadap fakta bahwa di masyarakat masih banyak orang miskin Muslim. Tidak sedikit dari mereka berpindah agama karena tidak mendapatkan pertolongan dari saudara-saudara Muslim yang kaya.

Orang-orang kaya itu sebetulnya wajib hukumnya berjihad di jalan Allah dengan menggunakan hartanya untuk mencegah pemurtadan di antara orang-orang miskin Muslim tersebut, misalnya dengan memberikan beasiswa untuk bersekolah, mengikuti kursus ketrampilan atau menyediakan modal yang cukup untuk bekerja.

Jamaah Jumat hafidhakumullah,

Di sisi lain, kita melihat beberapa orang dari kalangan ekonomi lemah melaksanakan ibadah haji dengan sebelumnya menabung selama bertahun-tahun. Hal ini tentu tidak menjadi masalah dan bahkan baik selama dalam menabung itu mereka tidak mengabaikan kewajibannya membiayai pendidikan anak-anak, mengobati di antara anggota keluarga yang sakit dan sebagainya, termasuk kewajiban sosial yakni iuran-iuran di masyarakat yang telah menjadi kesepakatan bersama. Atau mereka memang sudah tidak memiliki tanggungan apa-apa terkait kewajibannya sebagai orang tua sekaligus kepala keluarga.

Namun, jika kegiatan menabung untuk ibadah haji ternyata menjadikan anak-anak tidak mendapatkan haknya untuk memperoleh pendidikan yang cukup dan kesehatan yang memadai, hal ini tentu tidak sesuai dengan prinsip fiqih prioritas.

Bagaimanapun mencari ilmu hukumnya wajib, dan orang tua wajib hukumnya mengusahakan biaya sekolah bagi anak-anaknya, disamping kewajiban lain yakni menafkahi dan mengobatkan mereka yang sakit.

Dalam kondisi seperti itu ibadah haji tidak wajib bagi mereka dari kalangan ekonomi lemah. Mereka harus memprioritaskan terlaksananya kewajiban-kewajiban yang nyata-nyata ada di depan mata dan hukumnya wajib, yakni kewajiban memberikan nafkah, membiayai pendidikan dan kesehatan mereka sebagaimana disebutkan di atas.

Setelah semua kewajiban itu terpenuhi, mereka dapat meningkatkan upayanya untuk dapat melaksanakan ibadah haji ke Tanah Suci dengan semua potensi yang mereka miliki.

Halaman:

Editor: Abdul Majid


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah