Teks Khutbah Jum’at: Ibadah Haji, Antara Kebutuhan dan Keinginan

- 23 Mei 2024, 09:00 WIB
Teks Khutbah Jum’at: Ibadah Haji, Antara Kebutuhan dan Keinginan
Teks Khutbah Jum’at: Ibadah Haji, Antara Kebutuhan dan Keinginan /

Jamaah Jumat hafidhakumullah,

Pengetahuan tentang perbedaan antara kebutuhan dan keinginan menurut ilmu ekonomi sebagaimana diuraikan di atas adalah penting sebab dengan pemahaman yang benar kita bisa bersikap bijak dalam memahami rukun Islam kelima tersebut. Jangan sampai terjadi kita memaksakan diri mengejar ibadah haji padahal sebetulnya belum wajib hukumnya karena belum mampu.

Ibarat Shalat, waktunya belum masuk tetapi sudah melakukannya. Shalat seperti ini sudah pasti tidak sah. Sedangkan haji seperti ini bermasalah setidaknya secara akhlak karena mengabaikan kewajiban memenuhi kebutuhan-kebutuhan dasar keluarga.

Bukankah sangat ironis apabila orang tua berangkat ibadah haji, sementara anak-anaknya dibiarkan tidak bersekolah dan kesehatannya memburuk tidak ditangani secara serius karena alasan biaya.

Ibadah haji seperti itu secara hukum agama sulit dibenarkan. Di dalam ilmu agama juga dikenal konsep fiqh al-aulawiyat atau fiqih prioritas sebagaimana digagas oleh Syaikh Dr Yusuf Al-Qardhawi dari Mesir. Dijelaskan oleh beliau dalam pengantar kitabnya berjudul “Fi fiqhil Aulawiyat”, halaman 9, tentang maksud fiqih prioritas sebagai berikut:

أَعْنِي: وَضْعُ كُلِ شَيْءٍ فِي مَرْتَبَةٍ بِاْلعَدْلِ، مِنِ اْلاَحْكَامِ وِاْلقَيِمِ وَاْلاَعْمَالِ، ثُمَ يُقَدِمُ الأَوْلَى فَاْلأَوْلَى، بِنَاءًعَلىَ مَعَايِيْرِ شَرْعِيَةٍ صَحِيْحَةٍ، يَهْدِى إِلَيْهَا نُوْرُ اْلوَحْيِ، وَنُوْرُاْلعَقْلِ

Artinya: “Yang dimaksud dengan fiqih prioritas adalah meletakkan segala sesuatu pada peringkatnya dengan dalil, dari segi hukum, nilai, dan pelaksanaannya. Pekerjaan yang mula-mula dikerjakan harus didahulukan berdasarkan penilaian syari’ah yang shahih, yang diberi petunjuk oleh cahaya wahyu dan diterangi oleh akal.”

Jadi, fiqih prioritas pada intinya adalah menekankan urutan pelaksanaan kewajiban atau beban sesuai dengan tingkatan hukumnya. Berdasarkan pada prinsip ini sesuatu yang hukumnya fardhu ain harus diutamakan daripada sesuatu yang hukumnya fardhu kifayah. Sesuatu yang hukumnya wajib harus didahulukan daripada sesuatu yang hukumnya sunnah.

Sesuatu yang manfaatnya besar dan luas harus didahulukan daripada sesuatu yang manfaatnya kecil dan terbatas, dan seterusnya. Atau dalam bahasa ekonomi, pemenuhan atas kebutuhan harus didahulukan daripada pemenuhan atas keinginan. Inilah yang disebut skala prioritas dalam ilmu manajemen.

Baca Juga: Contoh Teks Pidato Kata Sambutan Berangkat Haji di Acara Walimatul Safar Simple dan Bermakna

Halaman:

Editor: Abdul Majid


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah