Teks Khutbah Jum’at: Menjadi Pemimpin Yang Amanah Menurut Allah Dan Rasul-Nya

- 16 Februari 2024, 06:00 WIB
Teks Khutbah Jum’at: Menjadi Pemimpin Yang Amanah Menurut Allah Dan Rasul-Nya
Teks Khutbah Jum’at: Menjadi Pemimpin Yang Amanah Menurut Allah Dan Rasul-Nya /

Di antara tugas kita sebagai pemimpin adalah menunaikan amanah dengan sebaik-baiknya. Amanah yang diemban dari orang-orang yang memberikan amanah itu kepada kita. Dalam konteks paling kecil, tentu amanah itu diberikan oleh diri kita kepada kita sendiri, sebagai manusia, sebagai khalifah di bumi.

Dalam konteks yang lebih luas lagi, kita menjadi pemimpin di keluarga, di kelas, di kantor, ataupun di organisasi. Apalagi dalam tahun-tahun politik ini, kita semua penting untuk mengingatkan calon-calon pemimpin kita untuk tidak hanya memegang amanah yang kita titipkan kepada mereka, tetapi juga menunaikannya kepada kita sebagai rakyat yang diwakili, sebagai rakyat yang menjadi tuan bagi mereka.

Allah swt mengingatkan hal tersebut dalam Al-Qur’an Surat An-Nisa’ ayat 58 berikut.

۞ اِنَّ اللّٰهَ يَأْمُرُكُمْ اَنْ تُؤَدُّوا الْاَمٰنٰتِ اِلٰٓى اَهْلِهَاۙ وَاِذَا حَكَمْتُمْ بَيْنَ النَّاسِ اَنْ تَحْكُمُوْا بِالْعَدْلِ ۗ اِنَّ اللّٰهَ نِعِمَّا يَعِظُكُمْ بِهٖ ۗ اِنَّ اللّٰهَ كَانَ سَمِيْعًاۢ بَصِيْرًا

Artinya, “Sesungguhnya Allah menyuruh kamu menyampaikan amanah kepada pemiliknya. Apabila kamu menetapkan hukum di antara manusia, hendaklah kamu tetapkan secara adil. Sesungguhnya Allah memberi pengajaran yang paling baik kepadamu. Sesungguhnya Allah Maha Mendengar lagi Maha Melihat.”

Baca Juga: Teks Khutbah Jum’at: Memaknai Peringatan Isra Mi’raj Baginda Rasul SAW

Jamaah Jumat yang dimuliakan Allah swt

Imam Ibnu Jarir al-Thabari menjelaskan bahwa sesungguhnya ayat tersebut ditujukan kepada para pemegang urusan orang-orang Muslim. Mereka harus menunaikan, melaksanakan apa yang telah orang-orang Muslim itu amanahkan kepada mereka, baik berupa hak-haknya, hartanya, dan lain sebagainya.

Imam Thabari juga menegaskan bahwa ayat tersebut menjelaskan agar para pemimpin ini tidak menzalimi para pemilik amanah itu. Tidak pula boleh menyelewengkan apa-apa yang telah diamanati kepada mereka.

Pun mengambil sesuatu dari amanah itu tanpa izin dari sang pemilik amanah tersebut. Kalaupun harus menghukum, tentu harus dengan hukum yang adil.

Halaman:

Editor: Abdul Majid


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah