Sebagaimana dijabarkan oleh Imam Ibnu Taimiyah (661-728 H) dalam kitab al-Siyasah al-Syar'iyyah fi Ishlahi al-Ra'i wa al-Raʼiah, artikulasi kekuasaan dalam kaca mata politik Islam adalah menjaga dan melaksanakan amanah (adai al-amanat) dan menegakkan supremasi hukum (al-hukm bi al-'adil).
Hal ini sebagaimana firman Allah swt dalam surat al-Nisa' ayat 58:
إِنَّ اللهَ يَأْمُرُكُمْ أَنْ تُؤَدُّوا الْأَمَانَاتِ إِلى أَهْلِهَا وَإِذا حكمتُم بَيْنَ النَّاسِ أَنْ تَحْكُمُوا بِالْعَدْلِ إِنَّ اللَّهَ نِعِمَّا يَعِظُكُمْ بِهِ إِنَّ اللَّهَ كَانَ سَمِيعاً بَصِيراً
Artinya, "Sungguh, Allah menyuruh kalian menyampaikan amanah kepada yang berhak menerimanya dan apabila kalian menetapkan hukum di antara manusia, hendaknya kalian menetapkannya dengan adil. Sesungguhnya Allah Maha Mendengar dan Maha Melihat.
Sebaliknya menyia-nyiakan amanat merupakan larangan keras dalam Islam, sebagaimana dijelaskan oleh al-Qur'an dalam surat al-Anfal ayat 27:
يا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لا تَخُونُوا اللَّهَ وَالرَّسُولَ وَتَخُونُوا أماناتِكُمْ وَأَنتُمْ تَعْلَمُونَ
Artinya, "Hai orang-orang yang beriman janganlah kalian berkhianat kepada Allah dan Rasul-Nya, dan janganlah berkhianat atas amanat seraya kamu mengetahuinya."
Hal ini sebagaimana firman Allah swt dalam surat al-Nisa' ayat 58:
إِنَّ اللهَ يَأْمُرُكُمْ أَنْ تُؤَدُّوا الْأَمَانَاتِ إِلى أَهْلِهَا وَإِذا حكمتُم بَيْنَ النَّاسِ أَنْ تَحْكُمُوا بِالْعَدْلِ إِنَّ اللَّهَ نِعِمَّا يَعِظُكُمْ بِهِ إِنَّ اللَّهَ كَانَ سَمِيعاً بَصِيراً
Artinya, "Sungguh, Allah menyuruh kalian menyampaikan amanah kepada yang berhak menerimanya dan apabila kalian menetapkan hukum di antara manusia, hendaknya kalian menetapkannya dengan adil. Sesungguhnya Allah Maha Mendengar dan Maha Melihat.