Ramadhan Berkah : Bagaimana Hukum Sikat Gigi Saat Puasa

- 23 Maret 2023, 09:00 WIB
Ilustrasi Sikat gigi dan odol
Ilustrasi Sikat gigi dan odol /Pixabay /

Pedoman Tangerang - Yaps, Bagaimana Puasa kamu di Hari Pertama ini? pastinya ada rasa Senang, karena sudah menantikan dan Menyambut Bulan Suci Ramadhan dengan suka cita.

 

Nah, kami akan memberikan Informasi Seputar Bagaimana  Hukum Menggosok Gigi, ketika sedang Berpuasa.

Penasaran?

Langsung simak, Ulasan berikut ini :

Menggosok dan menyikat gigi, ketika bulan suci Ramadhan menjadi sebuah pertimbangan yang sulit. Pasalnya, banyak yang bimbang apakah boleh menyikat gigi saat menjalankan ibadah puasa atau tidak.

Ini menjadi sinyal masih banyaknya yang belum tahu hukum mengenai diperbolehkannya menyikat gigi. Tetapi, kebersihan adalah sebagian dari iman islam.

Baca Juga: Bagaimana Niat Sholat Terawih Berjama'ah dan Sendiri, Cek Di Sini

Nah oleh sebab itu, apakah Hukum Menggosok Gigi menurut Imam Syafi'i?

Hukum Menggosok Gigi, menurut Imam Syafi'i adalah Syafi'i: Hukum Sikat Gigi saat Puasa Adalah Makruh. Ulama Syafi'i mengatakan bahwa hukum sikat gigi saat puasa adalah makruh. Karena khawatir, bisa saja air yang masuk bisa tertelan dan tidak keluar kembali.

Baca Juga: Ramadan Berkah: Hal-Hal yang Membatalkan Puasa

Menggosok Gigi menurut Baginda Nabi Muhammad SAW: 

Nabi Muhammad SAW meminta umatnya untuk senantiasa berkumur- kumur pada saat mengambil air wudu. Dalam hadis riwayat Imam Bukhori dan Muslim, Nabi Saulallahu'alaihiwassalam bersabda:

"Jika tidak memberatkan umatku niscaya akan kuperintahkan untuk bersiwak (menyikat gigi) setiap kali akan beruwudhu."

Nabi menganjurkan menggunakan Siwak, ketika Menggosok Gigi dan menyikat Gigi, hal ini untuk menghindari Masuknya Air berlebih ke dalam Mulut.

Hukum Menggosok Gigi menurut Ustadz Khalid Basalamah: 

Hukum menyikat gigi saat puasa menurut Ustad Khalid Basalamah melalui ceramah singkatnya mengatakan, bahwa sikat gigi saat sedang berpuasa tidaklah mengapa dan tak membatalkan puasa.

Baca Juga: KUR BRI 2023 Telah Dibuka, Cek Tabel Angsuran Plafon 50 Juta Hingga 100 Juta

"Boleh saja (sikat gigi) pakai odol atau tidak, yang penting jangan ditelan. Karena yang membatalkan adalah menelannya," ucap Khalid Basalamah.

Selain itu, menurut Mazhab Syafi'i dan Mazhab Hambali, menyikat gigi pada orang yang berpuasa bila telah melewati waktu Zuhur hukumnya adalah makruh. Pandangan ini berlandaskan pada hadis Rasulullah SAW.

"Bau mulut orang yang puasa lebih harum di sisi Allah dari aroma kesturi." (HR. Bukhari).

Makruh berarti tidak berdosa jika dilakukan, tapi jika ditinggalkan maka lebih baik dan akan mendapat pahala.

Itulah hukum sikat gigi saat puasa.

Demikian Informasi Seputar Hukum Menggosok Gigi ketika sedang Berpuasa.***

Editor: Abdul Majid


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x