لَعْنَةُ الله عَلَى اليَهُودِ وَالنَّصَارَى أَتَخَدُوا قُبُورَ أَنْبِيَائِهِمْ مَسَاجِدَ
Artinya: "..Laknat Allah tertimpa kepada Yahudi dan Nashara karena mereka menjadikan kuburan para Nabi mereka sebagai masjid- masjid". Beliau mengingatkan (kaum Muslimin) atas perbuatan mereka (Yahudi dan Nashara)."
Masih dalam buku yang sama, Imam Syafi'i juga melarang umat Islam untuk berziarah kubur apabila ada unsur musyriknya, karena khawatir menjadi petaka (fitnah) bagi si mayat di dalam kuburnya, bukan karena najisnya.
Abdurrahman Misno dalam bukunya Mari Ziarah Kubur menjelaskan mengenai hukum asal dari ziarah kubur yang mengalami perubahan.
Baca Juga: Ramadan Berkah: Hal-Hal yang Membatalkan Puasa
Awalnya ziarah kubur di makruhkan atau di haramkan hal tersebut jika dilakukan dengan hal-hal yang bertentangan dengan syariat Islam.
Namun, saat ini hukum ziarah kubur ialah sunnah untuk dilakukan selama hal tersebut sesuai dengan syariat Islam dan tidak mengandung syirik atau kemusyrikan. Rasulullah SAW bersabda,
لَا تُشَدُّ الرِّجَالُ إِلَّا إِلَى ثَلَاثَةِ مَسَاجِدَ: مَسْجِدِ الْحَرَامِ، وَمَسْجِدِ الْأَقْصَى، وَمَسْجِدِي