Selain terang-terangan membatalkan puasa, orang tersebut hendaknya segera mengucap syahadat lalu melakukan qadha puasanya.
5. Muntah disengaja
Muntah dengan cara disengaja termasuk salah satu hal yang membatalkan puasa. Misalnya sengaja memasukkan benda ke mulut pemicu mual lalu keluar muntah.
Terlebih jika sisa muntah tersebut sengaja dimasukkan kembali ke mulut, maka dipastikan tidak sah puasanya.
6. Keluar air mani
Keluarnya air mani atau sperma bisa disebabkan oleh sejumlah faktor. Seperti onani, hingga bermesraan dengan pasangan meski tidak berhubungan badan.
Jika dilakukan sengaja hukumnya sudah jelas membatalkan puasa. Terkecuali ketika Keluarnya air mani atau sperma bisa disebabkan oleh sejumlah faktor. Seperti onani, hingga bermesraan dengan pasangan meski tidak berhubungan badan.
Jika dilakukan sengaja hukumnya sudah jelas membatalkan puasa. Terkecuali ketika mengalami mimpi basah karena kondisiny tidak sadar, puasa tersebut masih sah.
7. Memasukkan obat ke dubur dan qubul
Menjalani pengobatan dengan cara memasukkan benda asing atau obat-obatan ke salah satu dari dua jalan yaitu qubul dan dubur, dinilai membatalkan puasa.
Sebagai contoh, orang penderita ambeien dan penyakit lain yang memungkinkan memakai kateter urine, dua hal itu membuat puasa tidak sah.