Bolehkah Menjual Daging Hasil dapat dari Qurban? Simak Penjelasannya

- 12 Juli 2022, 10:30 WIB
Bolehkah Menjual Daging Hasil dapat dari Qurban? Simak Penjelasannya.
Bolehkah Menjual Daging Hasil dapat dari Qurban? Simak Penjelasannya. /pixabay/FERMOSERGIO

Pedoman Tangerang - Sebagian umat Islam di Indonesia sudah merayakan Hari Raya Idul Adha. Proses penyembelihan hewan kurban pun telah dilakukan. Tidak jarang masyarakat mendapat lebih dari satu paket daging kurban.

Daging kurban yang diterima oleh masyarakat bisa dikonsumsi sendiri, diberikan ke orang lain ataupun dijual.

KH. Mahbub Ma’afi selaku Ketua Lembaga Bahtsul Masail PBNU menjelaskan bahwa penerima daging kurban boleh memanfaatkan daging ini sesuai keinginannya. Artinya, daging kurban yang sudah diberikan oleh panitia kurban boleh dikonsumsi, diberikan kepada orang lain ataupun dimanfaatkan dengan dijual kembali.

“Boleh (menjual daging kurban). Asalkan daging tersebut memang sudah menjadi miliknya. Jadi misalnya ada orang dapat daging kurban, mungkin dia tidak suka makan daging, atau dia tidak cukup uang untuk membeli makanan pokok yang lebih penting, sementara hanya punya daging kurban. Maka hukumnya diperbolehkan,” jelas KH Mahbub dikutip Minggu 10 Juli 2022.

Baca Juga: Hindari Mengkonsumsi Buah-buahan Seperti Ini! dr Zaidul Akbar: Dampak Penyakitnya Bisa Bertahun-tahun

KH Mahbub menegaskan bahwa daging yang boleh dijual ini hanyalah daging yang sudah dibagikan, bukan daging kurban yang baru disembelih oleh panitia kurban ataupun daging kurban milik orang yang melakukan kurban.

Daging yang sudah dibagikan ini boleh dimanfaatkan atau dijual dalam keadaan utuh ataupun sudah diolah menjadi makanan lain.

“Asal status dagingnya jelas, sudah diberikan. Penerima kurban ini sudah sepenuhnya memiliki hal atas daging ini. Jadi terserah dia mau dimasak, dibagikan, atau dijual ya tidak apa-apa,” lanjut KH Mahbub.

Dilansir dari NU Online (8 Juli 2022) para ulama terutama madzhab Syafi’iyah membuat rambu-rambu bahwa seorang yang berkurban (selain kurban nadzar) dianjurkan untuk memakan sebagian daging kurban yang telah disembelih sekedarnya saja, dan yang lain dibagikan kepada yang membutuhkan. Disamping itu orang yang berkurban tidak diperkenankan untuk menjual daging maupun kulit hewan yang disembelihnya meskipun untuk biaya penyembelihan (ongkos tukang jagal dan sebagainya).

Halaman:

Editor: Bustamil Arifin


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah