Sudah Ijab Kobul, Tetapi Bisa Jadi Pernikahan Tidak Sah, Begini Penyebabnya Menurut Gus Baha

- 6 Juli 2022, 13:00 WIB
Sudah Ijab Kobul, Tetapi Bisa Jadi Pernikahan Tidak Sah, Begini Penyebabnya Menurut Gus Baha
Sudah Ijab Kobul, Tetapi Bisa Jadi Pernikahan Tidak Sah, Begini Penyebabnya Menurut Gus Baha /Youtube Yufid TV/

Pedoman Tangerang - Meski ijab kobul sudah dilakukan dan sudah sah, nyatanya pernikahan bisa jadi tidak sah karena suatu hal.

Didalam suatu pengajian, Gus Baha menjelaskan bahwasanya pernikahan sudah berlangsung, didalamnya terdapat ijab kobul dan semua saksi mengatakan 'sah', namun nyatanya pernikahan itu bisa jadi tidak sah karena suatu sebab.

Gus Baha, sang Kiai muda Nahdlatul Ulama (NU) menjelaskan terkait pernikahan dengan ijab kobul sudah dilakukan, tetapi masih bisa jadi tidak sah.

Hal ini pernah terjadi pada masa Nabi Muhammad Saw.

Baca Juga: Orang yang Belum Aqiqah tidak Boleh Berqurban, Benarkah? Begini Kata Buya Yahya

“Memang dalam cara fiqih, ketika melakukan ijab kabul pernikahan yang lazim dilakukan yakni ketika wali nikah mengatakan 'Saya nikahkan anak saya dan calon suami menjawabnya saya terima nikahnya dengan mahar dan seterusnya.' Secara fiqih itu halal dan sah, karena sudah ada ijab kabul. Dan perempuan yang kamu nikahi bukan mahram atau saudara sepersusuan,” ujar Gus Baha.

Gus Baha mengatakan bahwasanya ada kemungkinan pernikahan itu tidak sah dan dihukumi haram.

“Ada sisa fiqih yang tidak didiskusikan, yakni perbuatan salah sangka,” ucap Gus Baha.

“Menyangkanya kamu (calon suami) itu orang kaya ternyata bukan. Pernikahan itu bisa jadi haram. Perkaranya wali nikah perempuan itu setuju karena tanda kutip tertipu penampilanmu,” tutur Gus Baha.

Halaman:

Editor: Bustamil Arifin


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x