Kajian Fiqih Islam Praktis: Masalah Najis (1)

- 27 Desember 2021, 09:10 WIB
Ilustrasi fiqih Islam praktis, bab najis
Ilustrasi fiqih Islam praktis, bab najis /Pixabay.com/ chiplanay.

Pedoman Tangerang - Bagi seorang Muslim,  Fiqih atau fiqh adalah soal yang penting, sebab fiqih menyangkut praktik kehidupan manusia untuk hidup selaras dengan aturan dan norma yang ditetapkan oleh Allah.

Betapa pentingnya ilmu fiqh hingga para ulama salaf mewajibkan bagi para umat Islam untuk belajar soal-soal agama (baik tauhid atau fiqh).

Dalam kitab Ta'lim Muta'allim Imam Syafi'i sendiri berkata bahwa ilmu yang berfaedah bagi manusia ada dua: ilmu kedokteran untuk menyehatkan jasmani dan ilmu fiqih untuk mengetahui hukum dan amalan, (ilmu) sisanya bagaikan hidangan dalam resepsi.

Baca Juga: Tak Ditahan, Oknum Kader PDIP Penganiaya Remaja Hanya Wajib Lapor

Penulis akan merangkum masalah-masalah fiqih dasar yang diambil dari kitab Risalah Fiqih Praktis karangan Syaikh Muhammad Taqi Bahjat al-Fumani yang alim dan luas pengetahuannya di abad ke-20 yang lalu.

Perkara Najis

 

Najis adalah kotoran dan kencing manusia dan binatang yang haram dagingnya (baik diharamkannya karena dari asalnya seperti Babi dan Anjing) atau binatang yang makan kotoran manusia.

Jika binatang yang disembelih mengeluarkan darah deras disertai tekanan (nafsussailah) maka kotorannya najis, namun jika binatang yang disembelih darahnya tidak disertai tekanan maka kotoran binatang itu tidak najis, misalnya capung, cecak, dll.

Halaman:

Editor: R. Adi Surya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x