Penjelasan Hukum Memperingati Maulid Nabi Muhammad SAW, Lengkap dengan Dalil dan Ijtihad Para Ulama

- 4 Oktober 2021, 11:43 WIB
Ilustrasi Maulid Nabi Muhammad SAW.
Ilustrasi Maulid Nabi Muhammad SAW. //Pixabay//Matponjot

Pedoman Tangerang- Maulid Nabi Muhammad SAW, dirayakan setiap tahun oleh masyarakat Indonesia.

Untuk tahun ini maulid dirayakan pada tanggal 20 Oktober 2021.

Telah menjadi kenyataan sosial bahkan telah menjadi agenda kenegaraan dan merupakan salah satu hari terpenting di Indonesia dan negara-negara lain.

Dilansir dari situs mui.or.id dasar hukum memperingati Maulid Nabi Muhammad SAW diperbolehkan dan tidak termasuk bid’ah dhalalah (memiliki sesuatu yang buruk) tetapi bid’ah hasanah (sesuatu yang baik).

Baca Juga: Simak Tata Cara Sholat Tahajud yang Baik dan Benar

Sebagaimana tidak ada dalil dalil untuk mengharamkan perayaan Maulid Nabi Muhammad SAW.

Apa Itu Bid’ah Hasanah ?

Bidah Hasan adalah sesuatu yang tidak dilakukan oleh Nabi dan para sahabatnya, tetapi tindakan ini memiliki nilai kebaikan dan tidak bertentangan dengan Alquran dan hadits.

Sedangkan bid’a dhalal adalah perbuatan baru dalam agama yang bertentangan dengan Al-Qur’an dan Al-Hadits.

Halaman:

Editor: Bustamil Arifin


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x