Bacaan Akad Nikah atau Ijab Kabul Bahasa Arab Lengkap Teks Latin dan Terjemahan Indonesia

- 3 Oktober 2021, 22:30 WIB
Ilustrasi Bacaan Akad Nikah atau Ijab Kabul Bahasa Arab Lengkap Teks Latin dan Terjemahan Bahasa Indonesia
Ilustrasi Bacaan Akad Nikah atau Ijab Kabul Bahasa Arab Lengkap Teks Latin dan Terjemahan Bahasa Indonesia //YouTube/Indosiar/

Adapun rukun Nikah antara lain: mempelai laki-laki dan wanita, wali perempuan, saksi, shighat (ijab dan kabul).

Dan Syarat Sah Nikah antara lain: beragama Islam, bukan mahram, wali akad nikah, sedang tidak ihram atau berhaji, dan bukan paksaan.

Baca Juga: Ayu Ting Ting Dianggap Tebar Pesona, Aldi Taher : Dari Pada Tebar Pesona Mending Nikah Lagi

Menurut Mazhab Syafi’i rukun pernikahan terdiri dari lima, yaitu:

  1. Mempelai laki-laki
  2. Mempelai wanita
  3. Wali
  4. Dua orang saksi
  5. Shighat (ijab dan kabul).

Para ulama mazhab Syafi’iyah menetapkan dua saksi ke dalam syarat nikah dengan alasan saksi berada di luar esensi akad (mahiyatul aqdi) nikah.

Dari rukun-rukun di atas, mahar tidak termasuk rukun nikah.

Mengenai penyebutan mahar hukumnya sunnah dan nikah sah walau tidak disebutkan saat akad.

Baca Juga: Habis Nikah Mau Bulan Madu, Lesti Kejora ke Rizky Billar: Dedek Maunya ke Turki dan Jepang

Adapun mahar menjadi wajib dengan tiga alasan:

  1. Mewajibkan oleh hakim.
  2. Mewajibkan oleh suami sendiri.
  3. Dengan terjadi jima’ (persetubuhan) setelah nikah.

Sementara Ijab Kabul termasuk rukun nikah.

Halaman:

Editor: Rahman Sugidiyanto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah