Adapun rukun Nikah antara lain: mempelai laki-laki dan wanita, wali perempuan, saksi, shighat (ijab dan kabul).
Dan Syarat Sah Nikah antara lain: beragama Islam, bukan mahram, wali akad nikah, sedang tidak ihram atau berhaji, dan bukan paksaan.
Baca Juga: Ayu Ting Ting Dianggap Tebar Pesona, Aldi Taher : Dari Pada Tebar Pesona Mending Nikah Lagi
Menurut Mazhab Syafi’i rukun pernikahan terdiri dari lima, yaitu:
- Mempelai laki-laki
- Mempelai wanita
- Wali
- Dua orang saksi
- Shighat (ijab dan kabul).
Para ulama mazhab Syafi’iyah menetapkan dua saksi ke dalam syarat nikah dengan alasan saksi berada di luar esensi akad (mahiyatul aqdi) nikah.
Dari rukun-rukun di atas, mahar tidak termasuk rukun nikah.
Mengenai penyebutan mahar hukumnya sunnah dan nikah sah walau tidak disebutkan saat akad.
Baca Juga: Habis Nikah Mau Bulan Madu, Lesti Kejora ke Rizky Billar: Dedek Maunya ke Turki dan Jepang
Adapun mahar menjadi wajib dengan tiga alasan:
- Mewajibkan oleh hakim.
- Mewajibkan oleh suami sendiri.
- Dengan terjadi jima’ (persetubuhan) setelah nikah.
Sementara Ijab Kabul termasuk rukun nikah.