Pedoman Tangerang - Pemerintah sudah mengeluarkan edaran tentang panduan pelaksanaan salat Iduladha dan pelaksanaan kurban 1442 H/2021 M di masa pandemi Covid-19.
Staf Khusus Menteri Agama Bidang Kerukunan Umat Beragama Ishfah Abidal Aziz mengatakan sejumlah kegiatan harus disesuaikan dengan protokol kesehatan, terlebih setelah kasus positif kian melonjak.
"Kemenag perlu membuat peraturan dan ketentuan untuk pedoman dengan tetap memperhatikan berbagai keputusan fatwa dari Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan organisasi massa (ormas) Islam," kata Ishfah melalui keterangan pers yang disiarkan humas KPCPEN, Rabu, 15 Juli 2021.
Baca Juga: 20+ Link Twibbon Idul Adha 1442 H Lengkap, Pasang Untuk Rayakan Kurban di Masa Pandemi
Ada beberapa poin yang diatur dalam panduan tersebut. Pertama adalah soal pelaksanaan takbiran. Menurutnya, takbiran bisa dilakukan di masjid dan Musala.
Namun, takbiran tak diperbolehkan beramai-ramai dan hanya dibatasi sebanyak 10 persen dari kapasitas rumah ibadah. Soal takbiran keliling, pemerintah tegas melarang itu.
Ishfah melanjutkan, salat Iduladha di wilayah zona merah dan oranye dilarang keras. Sedangkan di zona hijau atau wilayah yang dinyatakan aman, salat Idul Adha bisa digelar di lapangan terbuka atau rumah ibadah dengan syarat hanya boleh diisi oleh jemaah 50 persen dari kapasitas ruangan.
Baca Juga: Harga Daging Sapi di Jakarta Turun Rp1.686 Jelang Idul Adha
Berikutnya di dalam surat edaran, pelaksanaan pemotongan hewan kurban juga dituntut memerhatikan beberapa poin.