Pencuri Kotak Amal Diikat Warga, Ini Kata Ulama

- 31 Mei 2021, 06:00 WIB
ilustrasi pencuri kotak amal masjid.
ilustrasi pencuri kotak amal masjid. /okezone/Safrizal

Pedoman Tangerang - Belakangan viral di media sosial video seorang remaja diikat leher dan tangannya karena mencuri kotak amal disebuah Masjid di Aceh.

Anak tersebut diduga terpaksa mencuri untuk memenuhi kebutuhan perutnya. 

Hal ini membuat netizen yang menonton video tersebut banyak menyayangkan kejadian tersebut.

Baca Juga: Miris, Remaja Pencuri Kotak Amal Masjid Dijerat dan Dipertontonkan Warga

Menanggapi hal ini Pedoman Tangerang menghubungi Ustadz Kholik Ramdan Mahesa perihal kejadian tersebut.

Ustadz muda lulusan S2 UIN Syarif Hidayatullah tersebut menjelaskan bahwa hal itu cukup memprihatinkan.

Ia membandingkan sikap warga dan pengurus Masjid dengan sikap bijaksana Khalifah Umar terhadap para pencuri.

Baca Juga: PNS Lampung Kini Bisa Beli Rumah Lewat Tapera BTN

"Suatu hari pada masa khalifah Umar ibn Khattab ada beberapa orang pencuri unta yang tertangkap basah, pencuri tersebut merupakan pembantu Hatib ibn Baltha'ah. Namun, pada saat itu khalifah umar tidak menjatuhi hukuman apapun termasuk potong tangan, bahkan umar melepaskannya," kata Ustadz yang kini menjabat sebagai Asisten Kaprodi Jurusan Ilmu Tafsir Al-Qur'an, Fakultas Ushuluddin, UIN Syarif Hidayatullah Jakarta.

Para sahabat lain hingga masyarakat setempat heran dengan kebijakan umar lantas mereka bertanya kepada umar mengapa anda tidak menghukumi pencuri tersebut? kemudian umar menjawab "mereka melakukan ini karena keadaan (paceklik) sehingga mereka nekat mencuri hanya untuk bertahan hidup" .

Baca Juga: Viral, Pria Mengamuk Membawa Sajam di Toko Swalayan Kota Makassar

Keberanian umar menggeser pemahaman atas penerapan hukum, ia dibanjiri kritik dari beberapa kalangan hingga umar berkata:

 تلك على ما قضينا وهذه على ما نقضي

"itu ketetapanku yang dulu, dan ini ketetapanku yang sekarang"

Pasca umar membebaskan para tersangka, ia menyuruh Abdurrahman (putra Hatib) untuk memberikan ganti rugi sebanyak 2 kali lipat kepada si korban yang notabenenya asli penduduk Muzainah.

Melihat kasus pada masa umar bahwa perubahan sosial sejatinya dapat mempengaruhi ijtihad hukum Islam

 (تغير الفتوى بتغير الزمان والمكان والاحوال والعادة)

"Dalam kerangka teori ushul fiqh, ijtihad tersebut merupakan ijtihad tathbiqi (penerapan hukum) yang dalam kinerjanya bisa berupa Istishan," terang Ustadz Kholik.

Baca Juga: Ketum PP Muhammadiyah Khawatir Masyarakat Indonesia Lupa Sejarah dan Sudah Berani Dukung Israil

Mengambil pelajaran dari kasus Khalifah Umar, maka tak sepantasnya seorang anak yang kelaparan mencuri kotak amal masjid dihukum leher diikat bak hewan dan tak diperlakukan manusiawi.

"Perbuatan ini jauh dari norma dan ajaran agama, seharusnya (pelaku) dididik bukan dihardik," tegas Kholik.

Editor: R. Adi Surya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah