Pencuri Kotak Amal Diikat Warga, Ini Kata Ulama

- 31 Mei 2021, 06:00 WIB
ilustrasi pencuri kotak amal masjid.
ilustrasi pencuri kotak amal masjid. /okezone/Safrizal

Para sahabat lain hingga masyarakat setempat heran dengan kebijakan umar lantas mereka bertanya kepada umar mengapa anda tidak menghukumi pencuri tersebut? kemudian umar menjawab "mereka melakukan ini karena keadaan (paceklik) sehingga mereka nekat mencuri hanya untuk bertahan hidup" .

Baca Juga: Viral, Pria Mengamuk Membawa Sajam di Toko Swalayan Kota Makassar

Keberanian umar menggeser pemahaman atas penerapan hukum, ia dibanjiri kritik dari beberapa kalangan hingga umar berkata:

 تلك على ما قضينا وهذه على ما نقضي

"itu ketetapanku yang dulu, dan ini ketetapanku yang sekarang"

Pasca umar membebaskan para tersangka, ia menyuruh Abdurrahman (putra Hatib) untuk memberikan ganti rugi sebanyak 2 kali lipat kepada si korban yang notabenenya asli penduduk Muzainah.

Melihat kasus pada masa umar bahwa perubahan sosial sejatinya dapat mempengaruhi ijtihad hukum Islam

 (تغير الفتوى بتغير الزمان والمكان والاحوال والعادة)

"Dalam kerangka teori ushul fiqh, ijtihad tersebut merupakan ijtihad tathbiqi (penerapan hukum) yang dalam kinerjanya bisa berupa Istishan," terang Ustadz Kholik.

Baca Juga: Ketum PP Muhammadiyah Khawatir Masyarakat Indonesia Lupa Sejarah dan Sudah Berani Dukung Israil

Halaman:

Editor: R. Adi Surya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah